Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Daftar Rician PPh 21 DTP tidak di berikan ke bagian pajak

  • Daftar Rician PPh 21 DTP tidak di berikan ke bagian pajak

     Bayu_91 updated 3 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Bayu_91

    Member
    28 July 2020 at 4:16 am

    Dear Rekan Ortax
    saya ingin melaporkan insentif PPh 21 DTP, kendala nya bagian HRD tidak memberikan rician siapa saja yang berhak mendapat insentif PPh 21. dengan alasan Data rahasia. dan saya hanya di informasikan total bruto dan total Insentif PPh 21 saja.
    dan kata nya untuk rekapan pelaporan bisa print out dan di laporkan di akhir tahun.
    lah terus bagai mana saya bisa melaporkan Insentif PPh 21 tiap bulan nya jika tidak di berikan informasi lengkap? hanya total DPP dan total insentif. apa di berbolehkan rekan.

  • Bayu_91

    Member
    28 July 2020 at 4:16 am
  • Afreezal

    Member
    28 July 2020 at 4:37 am
    Originaly posted by bayu_91:

    lah terus bagai mana saya bisa melaporkan Insentif PPh 21 tiap bulan nya jika tidak di berikan informasi lengkap? hanya total DPP dan total insentif. apa di berbolehkan rekan.

    Tidak bisa, harus dirinci per orang nya.

    Klo memang HRD berkekuh seperti itu, rekan suruh isi form nya sendiri saja, rekan yang ngelaporin dalam pengawasan mereka. (misal kwatir datanya dibuka)

  • millisar

    Member
    28 July 2020 at 6:26 am

    Format laporan realisasi nya kasi ke bagian HRD – Payroll, supaya diisi karena menurut PMK harus dilaporkan realisasinya, tidak cukup hanya dilaporkan total nya.

    Nanti sudah selesai, rekan yang buka layanan e-reportingnya, lalu diupload oleh bagian HRD – Payroll, lalu print BPS nya.

  • Bayu_91

    Member
    29 July 2020 at 1:50 am
    Originaly posted by millisar:

    Format laporan realisasi nya kasi ke bagian HRD – Payroll, supaya diisi karena menurut PMK harus dilaporkan realisasinya, tidak cukup hanya dilaporkan total nya.

    Nanti sudah selesai, rekan yang buka layanan e-reportingnya, lalu diupload oleh bagian HRD – Payroll, lalu print BPS nya.

    ya betul rekan seharus nya begitu yang melaporkan HRD nya, yang jadi masalah penggajian kita handle oleh PT, lain, yang di mana perusahaan tersebut merupakan milik bos kami. dan biasa saya hanya meaporkan saja pph 21 nya. yang saya heran di perusahaan tersebut penerapan pelaporan nya total nya saja, itu juga saran dari supervisor pajak perusahaan tersebut. dan saya sudah meminta berkali kali. dan jawaban nya perusahaan mereka juga melaporkan Total nya saja. begitu rekan

  • Afreezal

    Member
    29 July 2020 at 3:48 am
    Originaly posted by bayu_91:

    pelaporan nya total nya saja

    itu yaapa kok Total saja? kan dari Form nya udh jelas harus ada identitas nya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now