Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PBK PPh 22 impor
Dear rekan ortax
mohon info sbb :
Perush kami terdaftar tahun 2019, dan belum mengajukan surat pemberitahuan kalau akan menggunakan perhitungan PPh menurut tarif umum PPh.
Tahun 2020 kami mulai beroperasi , Januari-April kami melakukan impor BKP. Awal Juli kami di himbau oleh KPP untuk membayar PPh menurut PP 23, krn wkt daftar tdk mengajukan surat pemberitahuan untuk menggunakan tarif umum PPh
Pertanyaan :
1. Apakah bisa PPh 22 impor tersebut kami PBK untuk membayar PPh final 0,5% nya?Terima KAsih
- Originaly posted by lisaniel:
1. Apakah bisa PPh 22 impor tersebut kami PBK untuk membayar PPh final 0,5% nya?
Tidak bisa, karena tanpa pemberitahuan diawal ke DJBC rekan tetap terhutang PPH 22.
Solusinya PPH 22 nya dibiayakan secara komersial saja. (asumsi rekan diakhir tahun sama sekali gak kena PPH 29) - Originaly posted by Afreezal:
Solusinya PPH 22 nya dibiayakan secara komersial saja
nilainya sangat material rekan, PMK 242/PMK.03/2014 Ps. 17 tdk bs memfasilitasi rekan?