Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PMK 44/2020 vs PMK 86/2020
Dear rekan ortax,
mohon infonya sbb :
JIka sdh dpt fasilitas pembebasan PPh 22 impor berdasarkan PMK 44/2020, apakah harus mengajukan lagi PMK 86/2020 , mengingat di surat keterangan PPh 22 impor terdapat masa berlakunya, dan biasanya saat penggunaan di lapangan masa berlaku tersebut di lihat lagi oleh petugas bea cukaiTerima KAsih
pertanyaan tambahan: utk PP 23 DTP apakah jg hrs mengajukan lg? krn sketnya serupa dgn pph 22
terima kasih
- Originaly posted by wilsonfisk:
pertanyaan tambahan: utk PP 23 DTP apakah jg hrs mengajukan lg
Kl ini kok menurut sy tdk perlu lagi y, di Ps 6 ayat 3 PMK 86
- Originaly posted by lisaniel:
Ps 6 ayat 3 PMK 86
maaf menambahkan di ayat 4
Viewing 1 - 5 of 5 replies