Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengurangan Angsuran dan Pelaporan

  • Pengurangan Angsuran dan Pelaporan

     Mia1590 updated 3 years, 9 months ago 2 Members · 6 Posts
  • dandutz

    Member
    27 July 2020 at 6:44 am

    Selamat siang rekan rekan
    mau tanya, pt tmpat saya bekerja baru saja mengajukan permohonan untuk pengurangan dan disetujui untuk dapat pengurangan
    nah untuk selanjutnya tiap pembayaran itu di kode billingnya kita inputnya angka yang sudah di potong 30% kan?
    terus apakah harus mencantumkan keterangan di kode billing nya seperti halnya kode billing insentiv pph21/final?

    terus untuk pelaporannya apa benar dilaporkan triwulan?
    jadi misal untuk lapor bulan juli agustus september saya lakukan di bulan september??
    apa bisa perbulan? karena saya lihat menu nya bisa dilaporkan untuk perbulan

    mohon pencerahannya
    terimakasih

  • dandutz

    Member
    27 July 2020 at 6:44 am
  • dandutz

    Member
    27 July 2020 at 6:47 am

    ini untuk pph pasal 25 ya rekan

  • Mia1590

    Member
    27 July 2020 at 7:10 am
    Originaly posted by dandutz:

    tiap pembayaran itu di kode billingnya kita inputnya angka yang sudah di potong 30% kan?

    iya betul

  • Mia1590

    Member
    27 July 2020 at 7:11 am
    Originaly posted by dandutz:

    terus apakah harus mencantumkan keterangan di kode billing nya seperti halnya kode billing insentiv pph21/final?

    tidak perlu rekan

  • Mia1590

    Member
    27 July 2020 at 7:12 am
    Originaly posted by dandutz:

    terus untuk pelaporannya apa benar dilaporkan triwulan?
    jadi misal untuk lapor bulan juli agustus september saya lakukan di bulan september??
    apa bisa perbulan? karena saya lihat menu nya bisa dilaporkan untuk perbulan

    Dilaporkan setiap bulan (PMK 86 tahun 2020)

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now