Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengurangan Angsuran dan Pelaporan
Pengurangan Angsuran dan Pelaporan
Selamat siang rekan rekan
mau tanya, pt tmpat saya bekerja baru saja mengajukan permohonan untuk pengurangan dan disetujui untuk dapat pengurangan
nah untuk selanjutnya tiap pembayaran itu di kode billingnya kita inputnya angka yang sudah di potong 30% kan?
terus apakah harus mencantumkan keterangan di kode billing nya seperti halnya kode billing insentiv pph21/final?terus untuk pelaporannya apa benar dilaporkan triwulan?
jadi misal untuk lapor bulan juli agustus september saya lakukan di bulan september??
apa bisa perbulan? karena saya lihat menu nya bisa dilaporkan untuk perbulanmohon pencerahannya
terimakasihini untuk pph pasal 25 ya rekan
- Originaly posted by dandutz:
tiap pembayaran itu di kode billingnya kita inputnya angka yang sudah di potong 30% kan?
iya betul
- Originaly posted by dandutz:
terus apakah harus mencantumkan keterangan di kode billing nya seperti halnya kode billing insentiv pph21/final?
tidak perlu rekan
- Originaly posted by dandutz:
terus untuk pelaporannya apa benar dilaporkan triwulan?
jadi misal untuk lapor bulan juli agustus september saya lakukan di bulan september??
apa bisa perbulan? karena saya lihat menu nya bisa dilaporkan untuk perbulanDilaporkan setiap bulan (PMK 86 tahun 2020)