Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › DPP PPh Final PP23
Dear rekan ortax,
Mohon informasinya, untuk dasar perhitungan PPh Final sesuai PP23 apakah peredaran usahanya sdh tmsk di kurangi retur penjualannyaTerima KAsih
Betul, peredaran bruto setelah dikurangi retur penjualan.
- Originaly posted by sensiganma:
Betul, peredaran bruto setelah dikurangi retur penjualan.
Ternyata sblm di kurangi retur dan potongan pjl rekan
Sebagai gambaran saya kutipkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2) huruf a PP 23 Tahun 2018
Pasal 2 ayat (1)
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.Pasal 3 ayat (2) huruf a
Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;Dan ini penjelasan mengenai peredaran usaha menurut petunjuk pengisian SPT Badan bagian Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal (Lampiran I).
Huruf a – PEREDARAN USAHA
Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.Mungkinkah Fiskus membedakan definisi peredaran bruto dalam menghitung PPh antara yang menggunakan PP 23 dan Pasal 17 dan 33E UU PPh?
Kemudian apabila WP memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, omzet menurut SPT Badan dan SPT PPN harus sama.
- Originaly posted by lisaniel:
Ternyata sblm di kurangi retur dan potongan pjl rekan
di Ps 6 ayat 2 PP 23 thn 2018
- Originaly posted by sensiganma:
Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.
Maaf rekan kl menurut saya peraturan dan definisi ttg peredaran bruto ini agak ambigu, antara :
1. PMK 197/2013, Ps 1 ayat (1)
2. Petunjuk pengisian SPT 1771
yang sama-sama menyebut penerimaan brutoCMIIW
- Originaly posted by lisaniel:
di Ps 6 ayat 2 PP 23 thn 2018
Ini betul rekan, pendapat saya terhaedap pertanyaa awal
- Originaly posted by sensiganma:
Ini betul rekan, pendapat saya terhaedap pertanyaa awal
waduh kepencet Post Comments
*Pendapat saya terhadap pertanyaan awal, dan retur penjualan tidak sama dengan potongan penjualan/potongan tunai.