• DPP PPh Final PP23

     sensiganma updated 3 years, 9 months ago 2 Members · 9 Posts
  • lisaniel

    Member
    24 July 2020 at 8:22 am

    Dear rekan ortax,
    Mohon informasinya, untuk dasar perhitungan PPh Final sesuai PP23 apakah peredaran usahanya sdh tmsk di kurangi retur penjualannya

    Terima KAsih

  • lisaniel

    Member
    24 July 2020 at 8:22 am
  • sensiganma

    Member
    24 July 2020 at 9:35 am

    Betul, peredaran bruto setelah dikurangi retur penjualan.

  • lisaniel

    Member
    24 July 2020 at 12:08 pm
    Originaly posted by sensiganma:

    Betul, peredaran bruto setelah dikurangi retur penjualan.

    Ternyata sblm di kurangi retur dan potongan pjl rekan

  • sensiganma

    Member
    24 July 2020 at 1:26 pm

    Sebagai gambaran saya kutipkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2) huruf a PP 23 Tahun 2018

    Pasal 2 ayat (1)
    Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

    Pasal 3 ayat (2) huruf a
    Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
    Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

    Dan ini penjelasan mengenai peredaran usaha menurut petunjuk pengisian SPT Badan bagian Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal (Lampiran I).
    Huruf a – PEREDARAN USAHA
    Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.

    Mungkinkah Fiskus membedakan definisi peredaran bruto dalam menghitung PPh antara yang menggunakan PP 23 dan Pasal 17 dan 33E UU PPh?

    Kemudian apabila WP memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, omzet menurut SPT Badan dan SPT PPN harus sama.

  • lisaniel

    Member
    25 July 2020 at 1:20 am
    Originaly posted by lisaniel:

    Ternyata sblm di kurangi retur dan potongan pjl rekan

    di Ps 6 ayat 2 PP 23 thn 2018

  • lisaniel

    Member
    25 July 2020 at 1:58 am
    Originaly posted by sensiganma:

    Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.

    Maaf rekan kl menurut saya peraturan dan definisi ttg peredaran bruto ini agak ambigu, antara :
    1. PMK 197/2013, Ps 1 ayat (1)
    2. Petunjuk pengisian SPT 1771
    yang sama-sama menyebut penerimaan bruto

    CMIIW

  • sensiganma

    Member
    25 July 2020 at 3:27 am
    Originaly posted by lisaniel:

    di Ps 6 ayat 2 PP 23 thn 2018

    Ini betul rekan, pendapat saya terhaedap pertanyaa awal

  • sensiganma

    Member
    25 July 2020 at 3:33 am
    Originaly posted by sensiganma:

    Ini betul rekan, pendapat saya terhaedap pertanyaa awal

    waduh kepencet Post Comments

    *Pendapat saya terhadap pertanyaan awal, dan retur penjualan tidak sama dengan potongan penjualan/potongan tunai.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now