• insentif pph 25 covid

  • NUDIYA

    Member
    22 July 2020 at 5:04 am
  • NUDIYA

    Member
    22 July 2020 at 5:04 am

    mohon bantuannya rekan
    untuk KLU praktek dokter spesialis memamng tidak ada insentif pengurangan pph 25 kah?
    terima kasih

  • eddy_20

    Member
    22 July 2020 at 6:30 am
    Originaly posted by Nudiya:

    untuk KLU praktek dokter spesialis memamng tidak ada insentif pengurangan pph 25 kah?

    Sepertinya tidak ada rekan

  • lovegembul

    Member
    23 July 2020 at 3:52 am

    Mohon pendapat rekan2,

    Untuk WP OPPT apakah bisa mendapatkan insentif PPh 25?
    Untuk pelaporan realisasinya bagaimana? Apakah PPh terutang dimasukkan angka normal yaitu sebesar 0,75% dari omzet masing2 cabang?
    Untuk pembayaran PPhnya sebesar 70%x0,75%xomzet masing2 cabang?

    Terima kasih.

  • Gita Gangga

    Member
    30 July 2020 at 3:50 am

    silahkan di cek lampirannya PMK 86/PMK 03/Tahun 2020 rekan. Kalo tenaga medis setau saya dapat fasilitas di PP 29 2020 kek gini :
    "(1) Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
    menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan; dan
    mendapat penugasan,
    yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan.
    (2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh."

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now