Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi perhitungan pph 21 pendapatan berubah

  • perhitungan pph 21 pendapatan berubah

  • sujtekupla

    Member
    21 July 2020 at 7:20 am
  • sujtekupla

    Member
    21 July 2020 at 7:20 am

    Sore rekan sekalian saya ada sedikit permasalahan namun agak kurang jelas untuk jalan keluarnya mohon pencarahanya

    kantor saya pada awal kejadian covid 19 ini kmrn terpaksa merumahkan dan memotong gaji karyawan sebesar 20% selama 3 bulan, namun karena keadaan skrg sudah berlangsung normal gaji" karyawan akan dikembalikan seperti semula mohon pencerahanya untuk :

    1. misal gaji 5jt, selama 3 bulan itu pph 21-nya bagaimana ya? apakah nihil karena akumulasi 3 bulan masih dibawah ptkp?

    2. untuk pph 21 dari agustus-des, apakah disetahunkan dengan dikalikan 9 bulan ? (karena pph 21 dari januari – maret sudah dihitung dan dilaporkan dengan perhitungan x12)

    terimakasih sebelumnya rekan

  • sensiganma

    Member
    21 July 2020 at 7:46 am

    Untuk penghitungan PPh 21 tiap bulan tetap harus disetahunkan (x12), perhitungan kurang/lebih bayar dilakukan di akhir tahun.

  • areeferas

    Member
    21 July 2020 at 8:05 am
    Originaly posted by sensiganma:

    Untuk penghitungan PPh 21 tiap bulan tetap harus disetahunkan (x12), perhitungan kurang/lebih bayar dilakukan di akhir tahun.

    sepakat

    tetap dikali 12

  • sujtekupla

    Member
    22 July 2020 at 9:15 am
    Originaly posted by sensiganma:

    Untuk penghitungan PPh 21 tiap bulan tetap harus disetahunkan (x12), perhitungan kurang/lebih bayar dilakukan di akhir tahun

    Originaly posted by areeferas:

    sepakat

    tetap dikali 12

    bhaique rekan, terima kasih informasinya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now