Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › perhitungan pph 21 pendapatan berubah
perhitungan pph 21 pendapatan berubah
Sore rekan sekalian saya ada sedikit permasalahan namun agak kurang jelas untuk jalan keluarnya mohon pencarahanya
kantor saya pada awal kejadian covid 19 ini kmrn terpaksa merumahkan dan memotong gaji karyawan sebesar 20% selama 3 bulan, namun karena keadaan skrg sudah berlangsung normal gaji" karyawan akan dikembalikan seperti semula mohon pencerahanya untuk :
1. misal gaji 5jt, selama 3 bulan itu pph 21-nya bagaimana ya? apakah nihil karena akumulasi 3 bulan masih dibawah ptkp?
2. untuk pph 21 dari agustus-des, apakah disetahunkan dengan dikalikan 9 bulan ? (karena pph 21 dari januari – maret sudah dihitung dan dilaporkan dengan perhitungan x12)
terimakasih sebelumnya rekan
Untuk penghitungan PPh 21 tiap bulan tetap harus disetahunkan (x12), perhitungan kurang/lebih bayar dilakukan di akhir tahun.
- Originaly posted by sensiganma:
Untuk penghitungan PPh 21 tiap bulan tetap harus disetahunkan (x12), perhitungan kurang/lebih bayar dilakukan di akhir tahun.
sepakat
tetap dikali 12
- Originaly posted by sensiganma:
Untuk penghitungan PPh 21 tiap bulan tetap harus disetahunkan (x12), perhitungan kurang/lebih bayar dilakukan di akhir tahun
Originaly posted by areeferas:sepakat
tetap dikali 12
bhaique rekan, terima kasih informasinya