Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › status pelaporan
siang rekan…
sejak tanggal 12 saya lapor untuk PPH ps 23
1. melalui online pajak..
namun status yang tertera "belum di lapor" padahal saya sudah uplod CSV malah di minta inpun efin sudah say lakukan sesuai perinta namun saat dimasukan email selalu sudah terpakai..
2. kemudian saya coba melaludi DJP
selalu muncul pemberitahuan " spt ii belum dapat di layani untuk wajib pajak badan"..mohon pencerahannya rekan krna sya baru mengalami kendala seperti ini.. biasanya saya lapor selalu mulus
thankx
- Originaly posted by winda silvia:
1. melalui online pajak..
namun status yang tertera "belum di lapor" padahal saya sudah uplod CSV malah di minta inpun efin sudah say lakukan sesuai perinta namun saat dimasukan email selalu sudah terpakai..Permasalahan ada di web online-pajak, Silakan hubungi CS-nya langsung
Originaly posted by winda silvia:2. kemudian saya coba melaludi DJP
selalu muncul pemberitahuan " spt ii belum dapat di layani untuk wajib pajak badan"..Iya, DJP online belum bisa melayani pelaporan SPT PPh 23.
iya rekan saya juga lapor via online pajak…
ternyata kendala sistem.. terimakasih masukanya sangat bermanfaat