Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pajak Untuk jasa collection uang

  • Pajak Untuk jasa collection uang

  • Jakaagung

    Member
    20 July 2020 at 9:01 am

    Dear Rekan rekan, mohon informasi untuk perpajakan terkait jasa penarikan / collection dana perusahaan dari luar negri yg menggunakan jasa perusahaan di Indonesia.
    Misalkan PT A (perusahaan luar negri), memiliki kerjasama/menunjuk perusahaan B (di Indonesia) untuk melakukan pengumpulan dana hasil operasinya di Indonesia
    – PT A belum memiliki cabang di Indonesia.
    – PT B akan mendapatkan fee atas jasa yg sudah dilakukannya.
    – Perusahaan B bukan perusahaan remittance services, perlukan izin remittance ke BI, karena perusahaan B lebih melakukan collection lalu mengirimkan ke perusahaan B hasil collectionnya tsb.

    Terima kasih sebelumnya rekan2 _/\_

  • Jakaagung

    Member
    20 July 2020 at 9:01 am
  • Gita Gangga

    Member
    30 July 2020 at 4:09 am

    PT A nya apakah berasal dari negara treaty partner indo rekan ? dan apa jenis usahanya ? karena kita perlu menentukan dia wajib pajak indo atau bukan
    kalo untuk PT.B dia kalo misal PT A merupakan WP Indo. PT B dipotong PPh 23. Kalo misalkan PT.A bukan WP Indo. maka PT.B tidak terkena PPh 23

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now