Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pph atas pendapatan / pembayaran denda
Pph atas pendapatan / pembayaran denda
Dear rekan ortax,
Sebelumnya mohon maaf apabila saya tidak posting di forum seharusnya.
Case saya sbb:Saya perusahaan KLU real estat dgn pph final.
Dalam kegiatan saya, ada kontrak yang berujung penghasilan berupa penjualan dan sewa.Namun, untuk keadilan kepada konsumen, saya menerapkan denda dan dicantumkan di kontrak perjanjian sewa maupun PPJB.
Pertanyaan saya,:
1. Konsumen telat mencicil, sehingga timbul penghasilan denda, pph jenis apakah ini? Saya berharap sih final sehingga melebur tidak merepotkan.
2. Saya telat membangun rumah, sehingga saya membayar penalti ke konsumen. Dalam hal ini konsumen menerima penghasilan, apakah saya memotong pajaknya?dgn pph yg mana?Terima kasih atas perhatiannya
Maaf kelupaan, bagaimana dgn PPN apabila PKP? apakah dipungut juga PPN atas pendapatan dendanya?
- Originaly posted by vhalim:
1. Konsumen telat mencicil, sehingga timbul penghasilan denda, pph jenis apakah ini? Saya berharap sih final sehingga melebur tidak merepotkan.
Originaly posted by vhalim:Maaf kelupaan, bagaimana dgn PPN apabila PKP? apakah dipungut juga PPN atas pendapatan dendanya?
Menurut pendapat saya, penghasilan atas denda bukan merupakan objek pemotongan dan tidak terutang PPN.
Opsi yang mungkin dapat diambil:
1. Pendapatan denda dicatat sebagai pendapatan sewa.
Nilai yang ditagihkan dalam invoice dan faktur pajak ditambah dengan denda, konsekuensinya jumlah PPh yang dipotong/disetor sendiri dan PPN menjadi lebih besar. Kemudian apakah konsumen bersedia membayar lebih tinggi karena ada tambahan PPN denda?
2. Pendapatan denda dicatat sebagai pendapatan lain-lain.
– PPh, dikenai PP 23 2018, disetor sendiri
– PPN, tidak termasuk penyerahan BKP/JKP jadi tidak terutang PPNOriginaly posted by vhalim:Saya telat membangun rumah, sehingga saya membayar penalti ke konsumen. Dalam hal ini konsumen menerima penghasilan, apakah saya memotong pajaknya?dgn pph yg mana?
Bukan objek pemotongan, dan dari segi PPN pembayaran penalti ke konsumen oleh fiskus pasti tidak dianggap sebagai potongan harga.