Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pajak masukan tertanggal April di input Juni
Pajak masukan tertanggal April di input Juni
Dear rekan
Aku baru mendapatkan efaktur tertanggal di 5 April 2020 di bulan Juni 2020.
Bisakan Pajak masukan ini aku masukan ke masa Juni ?
Agar tidak perlu melakukan pembetulan laporan bulan april.terima kasih
Bisa rekan, pajak masukan dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya palg lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yg bersangkutan.
di SE-02/PJ/2020
cmiiw
Anonymous
Deleted User16 July 2020 at 9:41 amOriginaly posted by dewisitasari:Dear rekan
Aku baru mendapatkan efaktur tertanggal di 5 April 2020 di bulan Juni 2020.
Bisakan Pajak masukan ini aku masukan ke masa Juni ?
Agar tidak perlu melakukan pembetulan laporan bulan april.bisa rekan, di masa juli juga masih bisa.
- Originaly posted by dewisitasari:
Aku baru mendapatkan efaktur tertanggal di 5 April 2020 di bulan Juni 2020.
Bisakan Pajak masukan ini aku masukan ke masa Juni ?
Agar tidak perlu melakukan pembetulan laporan bulan april.Bisa rekan. DP masukan dapat dikreditkan paling lama 3 bulan berikutnya (sampai masa Juli).
cmiiw
*FP Masukan