Selamat siang ortax
siang rekan aku mau tanya jika laporan bpjs tenaga kerja dipotong dari gaji..
dengan pph 21.kalau bikin perhitungannya bagaimana?sy butuh pencerahannya…trimks
Referensi .. lihat contoh di PER 16/PJ/2016
Sebagai tambahan, pemotongan penghasilan untuk BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan berbeda perlakuannya. Ada yang masuk ke komponen perhitungan PPh 21 dan ada yang tidak.
Salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies