Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Karyawan Dengan Penghasilan Diluar Perusahaan

  • Karyawan Dengan Penghasilan Diluar Perusahaan

     esu1303 updated 3 years, 8 months ago 4 Members · 11 Posts
  • esu1303

    Member
    13 July 2020 at 11:56 am
  • esu1303

    Member
    13 July 2020 at 11:56 am

    Malam Bpk/Ibu..

    Izin untuk bertanya.. jika saya adalah karyawan di sebuah perusahaan swasta, kemudian mendapat penghasilan tambahan bukan dari perusahaan saya, seperti mereferensikan aplikasi kredit pembiayaan ke perusahaan pembiayaan kemudian mendapatkan insentif.. pertanyaan nya, utk penghasilan insentif ini dalam laporan spt tahunan apakah dikalikan 50% dulu dari penghasilan bruto baru dikalikan tarif sesuai pph 21 atau gimana yah?

    Izin bantuan pencerahan karena masih awam dalam masalah pajak..

    Terima kasih yg sebesar-besarnya..

    Salam

  • Atmo

    Member
    14 July 2020 at 1:02 am

    Kalau saya pake 1770 S dan masukkan di lampiran S1 bagian A no 6 …

  • eddy_20

    Member
    14 July 2020 at 1:51 am
    Originaly posted by esu1303:

    utk penghasilan insentif ini dalam laporan spt tahunan apakah dikalikan 50% dulu dari penghasilan bruto baru dikalikan tarif sesuai pph 21 atau gimana yah?

    Kalau saya sendiri lebih memilih menggunakan SPT 1770.
    Atas penghasilan itu saya masukkan di bagian pekerjaan bebas dgn mengalikan 50% juga baru dihitung PPh nya. Kalau ada kredit pajak PPh 21 dari perusahaan tsb juga saya kreditkan.
    kan lebih hemat PPh juga. hehe

    cmiiw

  • esu1303

    Member
    14 July 2020 at 11:26 am

    Dear Pak Eddy..

    Berarti bisa di x 50% dulu yah baru di kali tarif pajaknya seperti 15% atau 20% sesuai penghasilan tahunan nya? Mohon petunjuknya karena transaksk seperti diatas ada beberapa kali dalam 1 thn..

    Terima kasih.

  • priscella jade

    Member
    14 July 2020 at 3:43 pm

    kalau pke SPT 1770 , perhatikan Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Netto , PER 17/PJ/2015, krn tarifnya berbeda menurut jenis pekerjaan bebasnya dan Region nya (10 ibukota Provinsi ; Ibukota Provinsi Lainnya, dan Daerah Lainnya)
    juga seharusnya ada Pemberitahuan Pemakaian Norma.
    memang lebih baik pke 1770 krn lebih kecil PPh nya.

    tapi klo jumlahnya relatif kecil dibandingkan dgn Penghasilan Utama sbg Karyawan, serta ada/tidaknya Bukti Potong dr Insentif, mnrt sy bs dipertimbangkan tetap pke 1770S di Bag A.6 – yg penting jgn Lebih Bayar , lebih baik Kurang bayar kalau jumlah relatif kecil (sanggup bayar)

  • eddy_20

    Member
    15 July 2020 at 1:57 am
    Originaly posted by esu1303:

    Berarti bisa di x 50% dulu yah baru di kali tarif pajaknya seperti 15% atau 20% sesuai penghasilan tahunan nya?

    Iya, Untuk tarif pajak bisa dilihat di pasal 17 UU PPh supaya gk salah hitungnya.

    Originaly posted by priscella jade:

    kalau pke SPT 1770 , perhatikan Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Netto , PER 17/PJ/2015, krn tarifnya berbeda menurut jenis pekerjaan bebasnya dan Region nya (10 ibukota Provinsi ; Ibukota Provinsi Lainnya, dan Daerah Lainnya)
    juga seharusnya ada Pemberitahuan Pemakaian Norma.
    memang lebih baik pke 1770 krn lebih kecil PPh nya.

    iya betul ini, perlu diperhatikan juga hehe.

    cmiiw

  • esu1303

    Member
    15 July 2020 at 7:20 am

    Dear Bu Priscella, Bpk/ Ibu semua ..

    Selama ini sy lapor pake 1770S karena sy karyawan tetap di perusahaan A,.. sy ingin bertanya, jika penghasilan di luar status sy sebagai karyawan membesar karena banyaknya project yg sy referensikan, bahkan pernah melebihi penghasilan sy sebagai karyawan PT A selama 1 thn , jika sy tetap laporkan melalui 1770 S, apakah penghasilan yg sy peroleh di luar PT A tsb utk perhitungan penghasilan yg kena pajak di x 50% dulu?sy baca di goggle jika menerima penghasilan bukan dari perusahaan tmpt kita bekerja, pajak penghasilannya adalah 50% dari penghasilan bruto,, setelah itu baru di x tarif pajak yg berlaku.. izin apakah bener demikian..

    Mohon petunjuknya..

    Terima kasih sebelumnya..

  • priscella jade

    Member
    15 July 2020 at 3:35 pm
    Originaly posted by esu1303:

    pajak penghasilannya adalah 50% dari penghasilan bruto,, setelah itu baru di x tarif pajak yg berlaku.. izin apakah bener demikian..

    istilah nya tidak tepat.
    Dasar Pengenaan Pajaknya = 50% x Penghasilan bruto
    PPh = tarif pasal 17 x DPP.

    kalau rekan mau tetap lapor pke 1770S :
    misal dapat ph lain dari PT B = 3.000.000
    pt. B akan memotong:
    Penghasilan Bruto = Rp 3.000.000
    DPP = 50% x 3juta = Rp 1.500.000
    PPh yg dipotong = 5% x 1500.000 = RP 75.000

    Jd yg diterima = Rp 3.000.000 – Rp 75.000 = Rp 2.925.000 ,-

    Ph Lain dr PT.C = 4.000.000
    Penghasilan Bruto = Rp 4.000.000
    DPP = 50% x 4 juta = Rp 2.000.000
    bila ber NPWP , PPh yg dipotong = 5% x 2.000.000 = RP 100.000

    Bukti Potongnya berbentuk Form 1721-VI yg didapat dr PT. B & PT.C= Rp 175.000

    Pada saat lapor SPT Pribadi :
    Penghasilan netto dari Pekerjaan = 85.500.000,-
    Ph netto dalam negeri lainnya = 8.000.000
    Total Ph = 93.500.000
    PTKP TK/0 = 54.000.000
    PKP = 39.500.000
    PPh terhutang = 1.975.000
    Kredit Pajak =
    Dari form 1721-A1 = 1.575.000
    DARI FORM 1721-VI = 175.000
    Total Kredit Pajak = 1.750.000
    Kurang Bayar PPh = 225.000

  • priscella jade

    Member
    16 July 2020 at 12:54 am
    Originaly posted by priscella jade:

    Ph netto dalam negeri lainnya = 8.000.000

    maaf , harusnya Rp 7juta (dari pt A + pt.B)
    jadi seperti ini:
    Pada saat lapor SPT Pribadi :
    Penghasilan netto dari Pekerjaan = 85.500.000,- (contoh)
    Ph netto dalam negeri lainnya = 7.000.000
    Total Ph = 92.500.000
    PTKP TK/0 = 54.000.000
    PKP = 38.500.000
    PPh terhutang = 1.925.000
    Kredit Pajak =
    Dari form 1721-A1 = 1.575.000 (pt.A)
    DARI FORM 1721-VI = 175.000 ( PT. B + pt. C)
    Total Kredit Pajak = 1.750.000
    Kurang Bayar PPh = 175.000

  • esu1303

    Member
    17 July 2020 at 5:35 am

    Dear Bu Priscilla..

    Terima kasih atas informasinya ..

    Salam hangat.. 🙏🙏🙏

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now