Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Karyawan Dengan Penghasilan Diluar Perusahaan
Karyawan Dengan Penghasilan Diluar Perusahaan
Malam Bpk/Ibu..
Izin untuk bertanya.. jika saya adalah karyawan di sebuah perusahaan swasta, kemudian mendapat penghasilan tambahan bukan dari perusahaan saya, seperti mereferensikan aplikasi kredit pembiayaan ke perusahaan pembiayaan kemudian mendapatkan insentif.. pertanyaan nya, utk penghasilan insentif ini dalam laporan spt tahunan apakah dikalikan 50% dulu dari penghasilan bruto baru dikalikan tarif sesuai pph 21 atau gimana yah?
Izin bantuan pencerahan karena masih awam dalam masalah pajak..
Terima kasih yg sebesar-besarnya..
Salam
Kalau saya pake 1770 S dan masukkan di lampiran S1 bagian A no 6 …
- Originaly posted by esu1303:
utk penghasilan insentif ini dalam laporan spt tahunan apakah dikalikan 50% dulu dari penghasilan bruto baru dikalikan tarif sesuai pph 21 atau gimana yah?
Kalau saya sendiri lebih memilih menggunakan SPT 1770.
Atas penghasilan itu saya masukkan di bagian pekerjaan bebas dgn mengalikan 50% juga baru dihitung PPh nya. Kalau ada kredit pajak PPh 21 dari perusahaan tsb juga saya kreditkan.
kan lebih hemat PPh juga. hehecmiiw
Dear Pak Eddy..
Berarti bisa di x 50% dulu yah baru di kali tarif pajaknya seperti 15% atau 20% sesuai penghasilan tahunan nya? Mohon petunjuknya karena transaksk seperti diatas ada beberapa kali dalam 1 thn..
Terima kasih.
kalau pke SPT 1770 , perhatikan Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Netto , PER 17/PJ/2015, krn tarifnya berbeda menurut jenis pekerjaan bebasnya dan Region nya (10 ibukota Provinsi ; Ibukota Provinsi Lainnya, dan Daerah Lainnya)
juga seharusnya ada Pemberitahuan Pemakaian Norma.
memang lebih baik pke 1770 krn lebih kecil PPh nya.tapi klo jumlahnya relatif kecil dibandingkan dgn Penghasilan Utama sbg Karyawan, serta ada/tidaknya Bukti Potong dr Insentif, mnrt sy bs dipertimbangkan tetap pke 1770S di Bag A.6 – yg penting jgn Lebih Bayar , lebih baik Kurang bayar kalau jumlah relatif kecil (sanggup bayar)
- Originaly posted by esu1303:
Berarti bisa di x 50% dulu yah baru di kali tarif pajaknya seperti 15% atau 20% sesuai penghasilan tahunan nya?
Iya, Untuk tarif pajak bisa dilihat di pasal 17 UU PPh supaya gk salah hitungnya.
Originaly posted by priscella jade:kalau pke SPT 1770 , perhatikan Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Netto , PER 17/PJ/2015, krn tarifnya berbeda menurut jenis pekerjaan bebasnya dan Region nya (10 ibukota Provinsi ; Ibukota Provinsi Lainnya, dan Daerah Lainnya)
juga seharusnya ada Pemberitahuan Pemakaian Norma.
memang lebih baik pke 1770 krn lebih kecil PPh nya.iya betul ini, perlu diperhatikan juga hehe.
cmiiw
Dear Bu Priscella, Bpk/ Ibu semua ..
Selama ini sy lapor pake 1770S karena sy karyawan tetap di perusahaan A,.. sy ingin bertanya, jika penghasilan di luar status sy sebagai karyawan membesar karena banyaknya project yg sy referensikan, bahkan pernah melebihi penghasilan sy sebagai karyawan PT A selama 1 thn , jika sy tetap laporkan melalui 1770 S, apakah penghasilan yg sy peroleh di luar PT A tsb utk perhitungan penghasilan yg kena pajak di x 50% dulu?sy baca di goggle jika menerima penghasilan bukan dari perusahaan tmpt kita bekerja, pajak penghasilannya adalah 50% dari penghasilan bruto,, setelah itu baru di x tarif pajak yg berlaku.. izin apakah bener demikian..
Mohon petunjuknya..
Terima kasih sebelumnya..
- Originaly posted by esu1303:
pajak penghasilannya adalah 50% dari penghasilan bruto,, setelah itu baru di x tarif pajak yg berlaku.. izin apakah bener demikian..
istilah nya tidak tepat.
Dasar Pengenaan Pajaknya = 50% x Penghasilan bruto
PPh = tarif pasal 17 x DPP.kalau rekan mau tetap lapor pke 1770S :
misal dapat ph lain dari PT B = 3.000.000
pt. B akan memotong:
Penghasilan Bruto = Rp 3.000.000
DPP = 50% x 3juta = Rp 1.500.000
PPh yg dipotong = 5% x 1500.000 = RP 75.000Jd yg diterima = Rp 3.000.000 – Rp 75.000 = Rp 2.925.000 ,-
Ph Lain dr PT.C = 4.000.000
Penghasilan Bruto = Rp 4.000.000
DPP = 50% x 4 juta = Rp 2.000.000
bila ber NPWP , PPh yg dipotong = 5% x 2.000.000 = RP 100.000Bukti Potongnya berbentuk Form 1721-VI yg didapat dr PT. B & PT.C= Rp 175.000
Pada saat lapor SPT Pribadi :
Penghasilan netto dari Pekerjaan = 85.500.000,-
Ph netto dalam negeri lainnya = 8.000.000
Total Ph = 93.500.000
PTKP TK/0 = 54.000.000
PKP = 39.500.000
PPh terhutang = 1.975.000
Kredit Pajak =
Dari form 1721-A1 = 1.575.000
DARI FORM 1721-VI = 175.000
Total Kredit Pajak = 1.750.000
Kurang Bayar PPh = 225.000 - Originaly posted by priscella jade:
Ph netto dalam negeri lainnya = 8.000.000
maaf , harusnya Rp 7juta (dari pt A + pt.B)
jadi seperti ini:
Pada saat lapor SPT Pribadi :
Penghasilan netto dari Pekerjaan = 85.500.000,- (contoh)
Ph netto dalam negeri lainnya = 7.000.000
Total Ph = 92.500.000
PTKP TK/0 = 54.000.000
PKP = 38.500.000
PPh terhutang = 1.925.000
Kredit Pajak =
Dari form 1721-A1 = 1.575.000 (pt.A)
DARI FORM 1721-VI = 175.000 ( PT. B + pt. C)
Total Kredit Pajak = 1.750.000
Kurang Bayar PPh = 175.000 Dear Bu Priscilla..
Terima kasih atas informasinya ..
Salam hangat.. ðŸ™ðŸ™ðŸ™