Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 25
Selamat sore,
saya ingin menanyakan untuk PPh 25
Tdi Pagi tgl 13 Junli 2020, saya coba Lapor PPh 25 per 3bln di E-Reporting insentif Covid-19, tapi ternyata u/ PPh bulan Juni 2020 baru di bayarkan sore ini tgl 13 juli 2020. Dan laporan saya tadi Pagi ternyata sudah tersubmit di DJP.itu gmna y???
Apakah Pelaporannya diakui atau harus dibuat Pembetulan???
Mohon infonya rekan2.
Viewing 1 - 2 of 2 replies