Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Cara Pengisian Realisasi Pengurangan PPh 25 PMK-44
Cara Pengisian Realisasi Pengurangan PPh 25 PMK-44
siang para senior,
Bagaimana cara pengisian pph terhutang di rekam pengurangan angsuran pph 25 terkait insentif pajak terkait covid19 ?
apakah dari jumlah pph 25 dari bulan 4-6 ?tolong masukannya
isikan PPh Pasal 25 terutang per masa pajak.
jadi rekan input per masa pajak dr bln 4-6, setelah selesai baru di sumit y ?
sepi x lah wkwkwk
- Originaly posted by ingintautax:
jadi rekan input per masa pajak dr bln 4-6, setelah selesai baru di sumit
Ini jawabannya rekan…
Atau rekan bisa download User Manual ereportingcovid19 nya rekan. ketika rekan masuk ke menu e-reporting insentif covid-19, setelah itu masuk ke menu tambah, dibagian petunjuk sebelah kiri rekan bisa download user manualnya. Silahkan di baca petunjuknya.Salam
- Originaly posted by enrist:
Atau rekan bisa download User Manual ereportingcovid19 nya rekan. ketika rekan masuk ke menu e-reporting insentif covid-19, setelah itu masuk ke menu tambah, dibagian petunjuk sebelah kiri rekan bisa download user manualnya. Silahkan di baca petunjuknya.
sy sdh lihat rekan. berarti kita rekam realisasi pph 25 terhutang dr bln 4-6 . baru tekan tombol submit ?
tlong pencerahnnya
- Originaly posted by ingintautax:
sy sdh lihat rekan. berarti kita rekam realisasi pph 25 terhutang dr bln 4-6 . baru tekan tombol submit ?
tlong pencerahnnya
Sesuai dengan petunjuknya seperti itu rekan
Salam
ok tq rekan
Permisi rekan, saya mau bertanya. Apabila telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran pph 25, apakah akan berpengaruh pada besaran kurang bayar pada akhir tahun pajak nantinya?
Terima kasih