Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara hitung PPH Badan CV
Sore master dan agan sekalian ada bbrp hal yg ane mau tanyain utk SPT Tahunan CV.
Contoh:
Omzet 2019 : 4.550.186.141
Laba th 2019 = 117.801.000Perhitungan : 4.800.000/4.550.186.141 x 117.801.000 = 124.268.499
117.801.000 – 124.268.499 = (6.467.499)Pajak Penghasilan :
12,5% x 124.268.499 = 15.533.562
25% x (6.467.499) = (1.616.875)
Kurang bayar = 13.916.688Pertanyaan ;
1. Apakah perhitungan diatas sdh benar ? (tarif 25% dikali minus karna omzet dibawah 4,8m)
2. Berarti mulai tahun 2020 sdh bisa pakai PP.46 ya gan? tp klo masa Jan-Maret'20 terlanjur bayar PPH 25 bagaimana rekan?Mohon pencerahannya ya rekan sekalian.
Terimakasih.- Originaly posted by Nand00:
1. Apakah perhitungan diatas sdh benar ? (tarif 25% dikali minus karna omzet dibawah 4,8m)
karena omzet di bawah 4,8M, Penghitungan PPhnya tarif dikalikan dengan PKP. (50%X25%) x 117jt.
Originaly posted by Nand00:2. Berarti mulai tahun 2020 sdh bisa pakai PP.46 ya gan? tp klo masa Jan-Maret'20 terlanjur bayar PPH 25 bagaimana rekan?
Kenapa tahun 2019 gak pakai PP 23? seharusnya sejak 2019 sudah pakai PP 23.
- Originaly posted by sensiganma:
Kenapa tahun 2019 gak pakai PP 23? seharusnya sejak 2019 sudah pakai PP 23.
karena omzet th 2017 diatas 4,8M gan
Sore Rekan,
Originaly posted by Nand00:1. Apakah perhitungan diatas sdh benar ? (tarif 25% dikali minus karna omzet dibawah 4,8m)
Menurut saya perhitungan diatas kurang tepat, karena seluruh omset rekan sudah dikenakan fasilitas (12,5%), sehingga tarif yang 25% / yang tidak dikenakan fasilitas akan dikalikan dengan 0 bukan minus.
Originaly posted by Nand00:2. Berarti mulai tahun 2020 sdh bisa pakai PP.46 ya gan? tp klo masa Jan-Maret'20 terlanjur bayar PPH 25 bagaimana rekan?
Menurut saya sudah bisa, (sedikit koreksi PP23 dengan tarif 0,5% dari omset bruto), mengenai PPh 25 yang sudah terlanjur dibayar, rekan bisa mengkonsultasikan ini dengan AR rekan untuk permohonan pemindahbukuan (PBK) dari PPh 25 menjadi final bruto.
CMIIW,
Terimakasih.- Originaly posted by ChJojo123:
Menurut saya perhitungan diatas kurang tepat, karena seluruh omset rekan sudah dikenakan fasilitas (12,5%), sehingga tarif yang 25% / yang tidak dikenakan fasilitas akan dikalikan dengan 0 bukan minus.
Owh berarti langsung dikali 12,5% aja ya yg laba 117jt rekan
Originaly posted by ChJojo123:Menurut saya sudah bisa, (sedikit koreksi PP23 dengan tarif 0,5% dari omset bruto), mengenai PPh 25 yang sudah terlanjur dibayar, rekan bisa mengkonsultasikan ini dengan AR rekan untuk permohonan pemindahbukuan (PBK) dari PPh 25 menjadi final bruto.
Baik gan terimakasih ya
- Originaly posted by sensiganma:
karena omzet di bawah 4,8M, Penghitungan PPhnya tarif dikalikan dengan PKP. (50%X25%) x 117jt.
tarif 50% x 25 % adalah jika total omzet per th tidak lbh dari 50 jt bukan omzet per bulan 4.8 m
- Originaly posted by ASMA:
tarif 50% x 25 % adalah jika total omzet per th tidak lbh dari 50 jt bukan omzet per bulan 4.8 m
Mksdnya gmn rekan? Jd laba 117jt ga boleh dikalikan 50%x25% ??
bantu jawab ya ..
Originaly posted by ASMA:tarif 50% x 25 % adalah jika total omzet per th tidak lbh dari 50 jt bukan omzet per bulan 4.8 m
medapat fasilitas pasal 31 E bila:
– omzet setahun tidak lebih dari 50Milyar (bukan 50juta )
– yg dapat fasilitas 50% x 25% , hny utk omzet 4,8M nya ajaOriginaly posted by nand00:Mksdnya gmn rekan? Jd laba 117jt ga boleh dikalikan 50%x25% ??
boleh , pakai aja ps 31E 50% x 25% , krn omzet 4,5M berarti PPh terhutang = PKP /Laba 117juta x 50% x 25%
- Originaly posted by Nand00:
2. Berarti mulai tahun 2020 sdh bisa pakai PP.46 ya gan? tp klo masa Jan-Maret'20 terlanjur bayar PPH 25 bagaimana rekan?
PP 46 sdh tidak berlaku, digantikan dgn PP23/ 2018
dgn PP23, wajib pajak bs pilih pke PPh final 0,5pct , atau tetap pke tarif umum ps.17 .
pertimbangkan juga klo KLUnya bs dapat manfaat Insentif PMK 86 , PPh final bebas ,, asal omzet tahun ini tdk lebih besar dr 4,8m PP 46 sdh tidak berlaku, digantikan dgn PP23/ 2018
dgn PP23, wajib pajak bs pilih pke PPh final 0,5pct , atau tetap pke tarif umum ps.17 .
pertimbangkan juga klo KLUnya bs dapat manfaat Insentif PMK 86 , PPh final bebas ,, asal omzet tahun ini tdk lebih besar dr 4,8mTrimakasih rekan sdh bantu jawab 🙂
Oh iya 1 lgi rekan ini CV kan berdiri dari 2017..nah spt tahunan tahun 2017 2018 dan 2019 pakai tarif umum karna omzet thn 2017 n 2018 diatas 4,8M nah d thun 2019 omzet turun jadi dibawah 4,8M
Nah pertanyaannya apakah utk tahun 2020 otomatis pakai PP 23 2018 (0,5% dari omzet) atau bisa pilih pakai tarif umum?
Kyk klo pakai tarif umum hrs buat surat pemberitahuan ke kpp sblm 31 des 2019 ya- Originaly posted by nand00:
apakah utk tahun 2020 otomatis pakai PP 23 2018 (0,5% dari omzet) atau bisa pilih pakai tarif umum?
ini hanya untuk WP yang baru buat NPWP th 2020, WP lama gk ngaruh ke sini.
Originaly posted by nand00:omzet thn 2017 n 2018 diatas 4,8M
ini sudah gk bs menggunakan PP 23.