Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › WP OP diperiksa SPT Th 2016
Selamat pagi rekan-rekan Ortax mohon ijin bertanya, WP OP diperiksa SPT Th 2016 mengenai omzet/ per bruto. Muncul SPHP 140jt dr KPP terkait, kemudian WP mengajukan tanggapan 30jt. Pemeriksa menemukan data baru yaitu buka rekening kemudian WP diharap menghadap kepala Kantor. Bagaimana solusi bagi WP?
Apakah harus mengikuti SPHP lama, baru, Pengukapan WP
BuPer (Bukti Permulaan) ? Terimakasih rekanKet : pembahsan akhir belum dilakukan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies