Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 25 badan
Untuk PPh 25 yang mendapatkan insentif selama pandemi covid dengan penurunan hingga 30% apakah masih harus melaporkan realisasinya setiap 3 bulan sekali? Kalau iya bagaimana cara lapornya? Terima kasih
ya, dilaporkan setiap 3 bulan sekali seperti yg sudah tertera pada PMK 44 tahun 2020.
untuk cara lapornya rekan login DJP Online dan pilih menu layanan, disana ada menu eReporting Insentif Covid-19. tinggal diikuti petunjuknya saja rekan bisa lapor deh.
Viewing 1 - 3 of 3 replies