• PPh 25 badan

     NilamFP updated 3 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • NilamFP

    Member
    10 July 2020 at 2:00 am

    Untuk PPh 25 yang mendapatkan insentif selama pandemi covid dengan penurunan hingga 30% apakah masih harus melaporkan realisasinya setiap 3 bulan sekali? Kalau iya bagaimana cara lapornya? Terima kasih

  • NilamFP

    Member
    10 July 2020 at 2:00 am
  • blankfank

    Member
    15 July 2020 at 9:56 am

    ya, dilaporkan setiap 3 bulan sekali seperti yg sudah tertera pada PMK 44 tahun 2020.

    untuk cara lapornya rekan login DJP Online dan pilih menu layanan, disana ada menu eReporting Insentif Covid-19. tinggal diikuti petunjuknya saja rekan bisa lapor deh.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now