Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Sumbangan ke tempat ibadah

  • Sumbangan ke tempat ibadah

     onny updated 3 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • satyish

    Member
    6 July 2020 at 6:37 am

    Selamat siang rekan, saya mau tanya jika ada perusahaan memberikan sumbangan berupa uang tunai ke tempat ibadah, bagaimana perlakuan pajak bagi perusahaan tersebut, apakah bisa di biayakan.

    Terima kasih rekan

  • satyish

    Member
    6 July 2020 at 6:37 am
  • enrist

    Member
    6 July 2020 at 7:00 am

    Coba refer ke PP 93 tahun 2010 rekan.

    Salam

  • satyish

    Member
    6 July 2020 at 7:30 am

    Maaf rekan , disana tidak dijelaskan secara detail mengenai tempat ibadah, yg mendekati hanya ada biaya pembangunan infrastruktur sosial, apakah ini termasuk tempat ibadah juga ya

  • onny

    Member
    6 July 2020 at 8:48 am

    https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP93-2010Penguran ganPajak.pdf

    coba cek penjelasannya pak,
    secara gamblang sudah di jelaskan di ortax di link ini :
    https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&a mp;id=80

    Bahwa :
    Yang dimaksud dengan "barang" dapat berupa barang yang diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan. Sedangkan yang dimaksud dengan "sarana dan/atau prasarana" antara lain rumah ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik.

    ortax

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now