Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sumbangan ke tempat ibadah
Selamat siang rekan, saya mau tanya jika ada perusahaan memberikan sumbangan berupa uang tunai ke tempat ibadah, bagaimana perlakuan pajak bagi perusahaan tersebut, apakah bisa di biayakan.
Terima kasih rekan
Coba refer ke PP 93 tahun 2010 rekan.
Salam
Maaf rekan , disana tidak dijelaskan secara detail mengenai tempat ibadah, yg mendekati hanya ada biaya pembangunan infrastruktur sosial, apakah ini termasuk tempat ibadah juga ya
https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP93-2010Penguran ganPajak.pdf
coba cek penjelasannya pak,
secara gamblang sudah di jelaskan di ortax di link ini :
https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&a mp;id=80Bahwa :
Yang dimaksud dengan "barang" dapat berupa barang yang diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan. Sedangkan yang dimaksud dengan "sarana dan/atau prasarana" antara lain rumah ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik.