Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPT PPh 21 DTP Lebih Bayar
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya.Bagaimana perlakuan pph 21 LB di spt masa apr – sep 2020 ?
Atas LB pph boleh dikompensasi ke bulan kapan ?Kasus :
SPT pph 21 masa juni97 karyawan mendapat fasilitas pph 21 DTP total 9.9jt
2 karyawan tidak dapat pph 21 DTP total 300rb
1 karyawan resign , pph LB 700rb , (diantaranya Jan-Mar 600rb, Apr -Mei 100rb pph 21 DTP)total pph 21 di spt = 9.5jt, tetapi diisi pph 21 DTP menjadi LB 400rb
pph 21 DTP = 9.9jt (billing)
pph 21 normal = minus 400 rbpertanyaan :
1. atas pph LB 400rb , dikompensasi ke spt pph masa berikutnya ?
2. bagaimana perlakuan realisasi pph 21 DTP terhadap pph 21 karyawan yg resign, yg ada terima pph 21 DTP masa Apr – Mei sebesar 100rb ?Mohon dibantu
Terima kasih
Nah apabila Billing PPh21 DTP lebih besar dari Realisasi maka yang seharusnya diakui itu yang realisasi rekan jd tidak serta merta yang kelebihan tersebut di kompensasikan.
sebaiknya lapor pembetulan realisasi dan buat SPT pembetulan dengan melapor sesuai keadaan sebenarnya..
untuk karyawan resign tersebut jika resign selama masa mendapat insentif dan penghasilan bruto dibawah 200jt, maka dia mendapat fasilitas DTP rekan.
sebaiknya lapor pembetulan realisasi dan buat SPT pembetulan dengan melapor sesuai keadaan sebenarnya..
Maaf menambah
karyawan resign yang punya LB pph 700rb utk pribadinya ini keluar di masa Juni, masih menerima gaji di Juni
Hanya perhitungan total gaji Jan – Jun masih di bawah PTKP sehingga pph yang sudah dipotong dari Jan – Mei 2020 menjadi LB, dan jika dalam kondisi normal sih dikembalikan ke karyawan bersangkutan dan mengurangi total pph 21 totaln spt pph masa Juni iniSekarang yang menyebabkan kebingungan adalah adanya biling atas pph 21 DTP karyawan lain yang masih bekerja yang jika diisi akan menyebabkan total pph di spt menjadi LB
untuk PPh LB di spt masa juni ini apakah dikompensasi ke masa bulan berikutnya ?
Jadi maksud rekan v112u5 di atas agar dilakukan pembetulan, ini pembetulan di masa yang mana ?
Dan bagaimana perlakukan pph 21 DTP bagi karyawan yang resign ini ?
Apakah dikurangkan dari total pph 21 DTP juni ini ?mohon pencerahan rekan rekan sekalian
terima kasih
1 karyawan yg resign sampai dengan resign full mendapat fasilitas DTP? kemudian hasil penghitungan ulang LB 700.000 untuk pegawai tersebut saja. Maka Pegawai tersebut tidak LB karena pajaknya kan dikembalikan ke ybs, dan yg bayar adalah pemerintah. Maka jika terjadi LB tersebut adalah hak pemerintah. Sehingga Perusahaan tidak bisa menhkompensasikan LB tersebut. Karena kalau normal LB tersebut di kembalikan ke pegawai tetapi karena yg bayar pemerintah maka dikembalikan ke pemerintah baru bisa klaim LB. Karena tidak bisa mengembalikan ke pemerintah cukup dengan tidak mengklaim LB tersebut. Jawaban saya hanya berdasar logika saja CMIIW