Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sumbangan, bagaimana pencatatannya?

  • Sumbangan, bagaimana pencatatannya?

     Vanhounten updated 3 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Chiel

    Member
    1 July 2020 at 11:16 am

    PT. A belum PKP memberikan sumbangan dalam bentuk uang.
    Bagaimana pencatatannya?
    Bagaimana pajaknya juga?

  • Chiel

    Member
    1 July 2020 at 11:16 am
  • Vanhounten

    Member
    2 July 2020 at 5:36 am

    sumbangannya untuk kegiatan apa? dan diberikan ke siapa?

    klo untuk kegiatan CSR, ya dijadikan beban CSR.

    atau beban lainnya disesuaikan dengan sumbangan diberikan untuk apa dan ke siapa.

    terkait pajaknya, jika sumbangan memenuhi kriteria berikut :

    1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
    2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
    3. didukung oleh bukti yang sah;
    4. sumbangan diberikan kepada lembaga amal zakat yang terdaftar secara nasional
    5. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

    maka beban atas sumbangan tersebut dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto sebesar maks. 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now