Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Perlakuan Depresiasi Fixed Assets

  • Perlakuan Depresiasi Fixed Assets

     Vanhounten updated 3 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • LGhanif

    Member
    1 July 2020 at 11:03 am
  • LGhanif

    Member
    1 July 2020 at 11:03 am

    Kepada Rekan-Rekan Forum Ortax,

    Mohon pencerahannya terkait fenomena temuan pemeriksaan pajak atas interpretasi depresiasi fixed assets (Kendaraan).

    Bidang usaha WP adalah jasa persewaaan kendaraan, dimana jika sudah 4 sampai 5 tahun kendaraan yang disewakan tersebut dihentikan pemanfaatannya dan dijual.

    Menurut Pemeriksa : Seluruh fixed assets harus di depresiasi sampai dengan assets tersebut dijual / habis masa manfaatnya.
    Menurut Wajib Pajak : Depresiasi dilakukan sampai dengan assets tersebut sudah diakui sebagai assets yang siap dijual dan di catat sebagai inventory. Mengingat dalam waktu 4 sampai 5 tahun kendaraan tersebut dihentikan pemanfaatannya dan dijual, namun penjualan kendaraan tersebut kadang tidak terjadi pada bulan dan tahun yang sama. Sehingga Wajib Pajak tidak mencatat biaya depresiasi atas kendaraan yang sudah berubah sifatnya menjadi Inventory.

    Perbedaan perlakuan depresiasi tersebut mengakibatkan perbedaan pengakuan NBV.
    Menurut Pemeriksa NBV lebih rendah, karena jumlah depresiasinya lebih besar, jika NBV lebih rendah maka profit/laba lebih besar.
    Berbeda dengan perhitungan Wajib Pajak, dimana jumlah NBV lebih tinggi dari NBV yang dihitung oleh Pemeriksa Pajak.

    Dari penjelasan diatas, apakah yang dilakukan oleh Wajib Pajak diperbolehkan…?

  • Vanhounten

    Member
    2 July 2020 at 5:15 am

    menurut saya yang tepat adalah pemeriksa.

    karena selama aset kendaraan tersebut ada, mau dimanfaatkan atau cuma tersimpan digarasi, nilai manfaatnya harus terus disusutkan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now