Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT pembetulan Badan
rekan, mohon bantuannya
1. badan sudah lapor SPT TAHUNAN 2019 pada 21mei kemarin spt normal dengan nihil
2. rupanya baru tgl 1 juli dihitung ulang kembali rupanya memiliki laba , dan memiliki kekurangan bayar 389rb.
—-
nb: SSP cuman ada 1 dengan nilai 390rb
untuk cara selanjutnya apakah bayar perbulan di th 2020 mulai dari sekarang? atau bayar 389rb langsung saat pas mau pelaporan ini..?
mohon bantuannya rekan, suddah pasti kena dendaa..Kalau memang ada kekeliruan sebaiknya lakukan pembetulan.
masalah denda sudah pasti kena denda karena SPT Normalnya sendiri sudah telat dilapor & ternyata dibetulkan dengan status KB.
jadi akan dikenakan denda telat lapor & telat bayar.
nilai KB harus dibayarkan sebelum melakukan pelaporan pembetulan SPT.
Originaly posted by miselciaa:nb: SSP cuman ada 1 dengan nilai 390rb
maksud note ini apa ya?
apa berarti anda sudah membuat serta menyetorkan ebilling (SSP) sebesar 390rb?
jika ya, kenapa nilainya lebih?
kelebihan pembayaran sebaiknya dihindari karena SPT anda akan berstatus LB.
Sebaiknya dilakukan pembetulan SPT PPh Badan dan menyetorkan kurang bayarnya sebesar 389rb.
Maksudnya apa y rekan..?
Originaly posted by miselciaa:nb: SSP cuman ada 1 dengan nilai 390rb