Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Penerima Beasiswa Bukan Objek Pajak Penghasilan

  • Penerima Beasiswa Bukan Objek Pajak Penghasilan

     bunga_najwa updated 3 years, 10 months ago 1 Member · 2 Posts
  • bunga_najwa

    Member
    29 June 2020 at 8:53 am
  • bunga_najwa

    Member
    29 June 2020 at 8:53 am

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyempurnakan aturan perlakuan pajak penghasilan atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan dan penelitian (litbang).

    ''Melalui aturan ini, maka perlakuan beasiswa bagi penerima beasiswa bukan merupakan objek pajak penghasilan dan biaya beasiswa bagi pemberi beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, sepanjang telah memenuhi persyaratan tertentu,'' kata Sri Mulyani melalui akun Instagramnya, Senin, 29 Juni 2020.

    Begitu juga dengan sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan. Menurutnya, apabila sisa lebih tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan dunia pendidikan serta litbangnya dalam jangka waktu tertentu, maka akan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

    Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020.

    Kegiatan itu, kata dia, termasuk ke dalam pembangunan sarana dan prasarana, apabila penggunaan sisa lebih dialokasikan ke dalam Dana Abadi ataupun apabila sisa lebih itu diberikan kepada Badan/Lembaga lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyempurnakan aturan perlakuan pajak penghasilan atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan dan penelitian (litbang).

    ''Melalui aturan ini, maka perlakuan beasiswa bagi penerima beasiswa bukan merupakan objek pajak penghasilan dan biaya beasiswa bagi pemberi beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, sepanjang telah memenuhi persyaratan tertentu,'' kata Sri Mulyani melalui akun Instagramnya, Senin, 29 Juni 2020.

    Begitu juga dengan sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan. Menurutnya, apabila sisa lebih tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan dunia pendidikan serta litbangnya dalam jangka waktu tertentu, maka akan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

    Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020.

    Kegiatan itu, kata dia, termasuk ke dalam pembangunan sarana dan prasarana, apabila penggunaan sisa lebih dialokasikan ke dalam Dana Abadi ataupun apabila sisa lebih itu diberikan kepada Badan/Lembaga lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    ''Melalui peraturan ini, diharapkan kualitas pendidikan serta mutu litbang di Indonesia menjadi lebih baik lagi,'' ujarnya.

    sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1358957/sri-mulyani-p enerima-beasiswa-bukan-objek-pajak-penghasilan/ful l&view=ok

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now