Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › INSENTIF UNTUK COVID
Mohon bantuannya teman2, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. jika ada saudara atau teman – teman yg memiliki informasi, bisa bantu jawab. Pertanyaan saya :
1. Perusahaan tmpat sy bekerja merupakan penyalur alat kesehatan. untuk covid ini kami menjual beberapa alat yang dibutuhkan untuk covid kepada RSUD. yang sya tanyakan terkait insentif PPN dan PPH 22. Untuk kedua insentif tersebut apakah langsung ditransfer Oleh RSUD kepada kami selaku penjual?atau yg di transfer hanya PPH Pasal 22 saja? bgmn dngn PPNnya?apakah kami berhak atas PPN barang tersebut ?
2. Untuk Billing Pembuatan PPN, KJS harus menggunakan kode 100 atau Kode brp ya? (barang yang kita jual kepada RSUD yang berbeda kawasan dengan PT.)mohon bantuannya, terimakasih