Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal
dear Rekan Ortax,
tolong bantu info biaya2 apa saja yang di koreksi fiskal, dan peraturan dasarnya?
karena ada yang biaya2 semestinya tidak di koreksi tetapi di permasalahan oleh pemeriksa.thanks,
Anonymous
Deleted User29 June 2020 at 2:46 amOriginaly posted by Catur Yunita:dear Rekan Ortax,
tolong bantu info biaya2 apa saja yang di koreksi fiskal, dan peraturan dasarnya?
karena ada yang biaya2 semestinya tidak di koreksi tetapi di permasalahan oleh pemeriksa.thanks,
ada di pasal 9 UU pph rekan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies