Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN KMS
Rekan ortax, mohon Pencerahan sy ada dua pertanyaan
1. Kalau meratakan tanah pakai pavingblok LT lebih dari 600 meter untuk keperluan Lahan Parkir apakah itu terutang PPN KMS?
2. Apakah bikin benteng dengan panjang lebih dari 400 meter terhutang PPN KMS ?
Viewing 1 - 2 of 2 replies