Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpindahan PP 23 ke Tarif Normal
Perpindahan PP 23 ke Tarif Normal
dear Rekan Ortax,
mohon di jawab.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoldeh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu Untuk Perseroan Terbatas berlaku hanya 3 Tahun ( PP 23 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 1 Huruf C ).
PT. A sudah memakai PP 23 akhir tahun ini 3 tahun, bagaimana persyaratan untuk pakai tarif normal? apakah butuh pemberitahuan surat atau tidak perlu memberitahukan? bagaimana mekanisme nya?
Jika tahun 2021 masih di bawah < 4.8M sudah wajib ganti tarif atau tetap lanjut PP 23? >.<Di lampiran PP 23/2018 pasal 5 contoh 3 (halaman 8). sudah jelas bahwa WP Badan berbentuk PT pada tahun ke 4 wajib menggunakan tarif 17 ayat (2a) dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tidak ada mekanisme khusus.
link:
https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175527/PP%20Nomo r%2023%20Tahun%202018.pdf
(saya ambil dari setkab.go.id, karena pajak.go.id hari ini under maintenance)- Originaly posted by millisar:
menggunakan tarif 17 ayat (2a) dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
tarifnya sbb ya pak?
Untuk omset dibawah Rp4,8 miliar, maka akan mendapat fasilitas penurunan tarif sebesar 50% sehingga tarif efektifnya adalah 12,5% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya.