Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apakah perlu membuat SSP Jasa Luar Negeri jiak sdh setor dgn BPN?

  • Apakah perlu membuat SSP Jasa Luar Negeri jiak sdh setor dgn BPN?

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    24 June 2020 at 6:19 am
  • Mona T Simanjuntak

    Member
    24 June 2020 at 6:19 am

    Sore rekans ortax,

    Rekan-rekan, kami baru saja menyetorkan PPN atas Jasa Luar Negeri berdasarkan kode billing pada bank persepsi, dan bukti bayarnya berupa BPN/ Bukti Penerimaan Pajak. Pertanyaannya, apakah kami perlu menerbitkan SSP PPN sesuai dengan S-625/PJ.02/2012 tanggal 27 Juli 2012??
    Atau hanya Pemungut PPN saja yg mencetak SSP sesuai S-625/PJ.02/2012 tanggal 27 Juli 2012?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now