Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Apakah perlu membuat SSP Jasa Luar Negeri jiak sdh setor dgn BPN?
Apakah perlu membuat SSP Jasa Luar Negeri jiak sdh setor dgn BPN?
Sore rekans ortax,
Rekan-rekan, kami baru saja menyetorkan PPN atas Jasa Luar Negeri berdasarkan kode billing pada bank persepsi, dan bukti bayarnya berupa BPN/ Bukti Penerimaan Pajak. Pertanyaannya, apakah kami perlu menerbitkan SSP PPN sesuai dengan S-625/PJ.02/2012 tanggal 27 Juli 2012??
Atau hanya Pemungut PPN saja yg mencetak SSP sesuai S-625/PJ.02/2012 tanggal 27 Juli 2012?
Viewing 1 - 2 of 2 replies