Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengisian PPH Badan 1771
Salam,
perusahaan kami baru menggunakan PPh tarif umum karena sudah >4,8 M di tahun sebelumnya. Apakah untuk jenis PPh tarif ini pada SPT 1771 untuk pembukuannya harus diaudit oleh akuntan public?
tidak wajib diaudit
Anonymous
Deleted User24 June 2020 at 4:42 amOriginaly posted by Ulyaa:Salam,
perusahaan kami baru menggunakan PPh tarif umum karena sudah >4,8 M di tahun sebelumnya. Apakah untuk jenis PPh tarif ini pada SPT 1771 untuk pembukuannya harus diaudit oleh akuntan public?
iya tidak wajib
Viewing 1 - 4 of 4 replies