Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PP 23 2018
Dear Rekan Ortax,
saya mau tanya apabila sebuah perusahaan mempunyain usaha sebagai jasa perantara, apakah bisa menggunakan PPh final 0.5% ?
rekan ini PT atau CV? karena beda perlakuan
Viewing 1 - 3 of 3 replies