Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Jasa Konsultasi di negara Singapura

  • Jasa Konsultasi di negara Singapura

  • IMAM2311

    Member
    19 June 2020 at 6:54 am

    Sore para rekan rekan Ortax

    Izin bertanya, saya ada tagihan dari Singapura dalam tagihan tersebut ada jasa konsultasi /Instalasi akibat dari pembelian mesin. saya beli mesin ke pihak A dan Pihak B adalah pihak jasa konsultasi/Instalasi nya, Pertanyaan saya kalau jasa konsultasi/ instalasi terkena pph 26 berapa persen ya jika mereka mempunya Form DGT yang diberikan ke kami.

  • IMAM2311

    Member
    19 June 2020 at 6:54 am
  • millisar

    Member
    20 June 2020 at 1:27 am

    PPh 26 terutang 0% apabila anda menerima Form DGT nya, dan asalkan jasa konsultasi/instalasi mesin tersebut tidak melebihi time test (diatas 183 hari).

  • IMAM2311

    Member
    22 June 2020 at 1:14 am

    ada di pasal berapa ya Rekan di Tax Treaty nya?

  • millisar

    Member
    22 June 2020 at 2:45 am

    P3b Indonesia – Singapura
    Pasal 14 ayat 2 ( PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA)

    link:
    https://www.pajak.go.id/id/p3b/singapura

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now