Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Cara Pelaporan Pajak PPh 21 DTP
Cara Pelaporan Pajak PPh 21 DTP
Pagi Rekan semuanya,
Saya mau nanya masalah pelaporan PPh 21 DTP, Misalnya perusahaan ada 5 Karyawan, yang kena PKP cuman 2 orang dan 3 orang lagi PTKP,
jadi saya sudah lapor e-reporting ini dengan 2 orang yang PKP,
Pertanyaan saya sekarang 3 orang yang PTKP itulapornya gimana apakah di ESPT itu di masukin semua karyawan lg atau cuman 3 orang PTKP aja?bantu menjawab rekan, dalam pelaporan e-spt dimasukkan semua karyawan yg kena PKP dan PTKP. kalau untuk pelaporan realisasi pph 21 DTP baru pegawai yg kena pajak dan berhak mendapat insentif sesuai dengan PMK.44
Viewing 1 - 3 of 3 replies