• Pembuatan NPWP

     mawmaus updated 3 years, 10 months ago 1 Member · 2 Posts
  • mawmaus

    Member
    18 June 2020 at 12:06 pm
  • mawmaus

    Member
    18 June 2020 at 12:06 pm

    Halo rekan-rekan semuanya

    Saya bekerja disebuah perusahaan di jakarta dan sebagai sub-kontraktor proyek yang ada di Kota A.
    Beberapa bulan lalu saya menerima berita bahwa pemda Kota A meminta setiap sub-kontraktor mendaftarkan diri di KPP setempat dan memiliki NPWP setempat.

    Yang menjadi kendala adalah
    1. kami tidak memiliki tempat kegiatan usaha disana, kami hanya memiliki 1 orang yang bertindak sebagai supervisi atas barang-barang yang kami supply.
    2. Dalam kontrak kami dengan kontraktor, ada tertulis bahwa ada pekerjaan instalasi

    Mohon bimbingan dan masukannya rekan-rekan, apakah perusahaan kami harus mendaftarkan diri di KPP kota tersebut atau itu tidak wajib untuk kami lakukan?

    Terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now