Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembuatan NPWP
Halo rekan-rekan semuanya
Saya bekerja disebuah perusahaan di jakarta dan sebagai sub-kontraktor proyek yang ada di Kota A.
Beberapa bulan lalu saya menerima berita bahwa pemda Kota A meminta setiap sub-kontraktor mendaftarkan diri di KPP setempat dan memiliki NPWP setempat.Yang menjadi kendala adalah
1. kami tidak memiliki tempat kegiatan usaha disana, kami hanya memiliki 1 orang yang bertindak sebagai supervisi atas barang-barang yang kami supply.
2. Dalam kontrak kami dengan kontraktor, ada tertulis bahwa ada pekerjaan instalasiMohon bimbingan dan masukannya rekan-rekan, apakah perusahaan kami harus mendaftarkan diri di KPP kota tersebut atau itu tidak wajib untuk kami lakukan?
Terima kasih