Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembubaran CV bagaimana asset nya
Pembubaran CV bagaimana asset nya
Selamat siang rekan..
Saya mau bertanya
Perusahan tempat saya bekerja baru 1 th berdiri kebetulan masih rugi di laporan spt pertama kali..
Lalu atas kesepakatan bersama CV mau di bubarkan..
Pengajuan pembubaran ke notaris..
Lalu bagaimana aktiva nya? Jika di jual lagi apakah tetap bayar atas laba aktiva tersebut?
Atau menunggu NPWP pencabutan di acc?
Lalu setelah aktiva di jual dan di bagikan pemegang apakah juga di kenakan pajak lagi atas pembagian tersebut?
Terimakasih sebelumnya
Viewing 1 - 2 of 2 replies