• Cicilan PPH 25

     Fadchurozi updated 3 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • khaleefah

    Member
    17 June 2020 at 3:14 am

    Rekan Ortax

    Kami perusahaan yang bergerak di bidang persewaan tanaman hias sehingga dari invoice yg kami terbitkan akan ada pemotongan PPH 23 sebesar 2%. Baru2 ini kami mendapat surat dari KPP Mengenai penjelasan atas Data PPH 25 di karenakan PPH 25 dari Jan – Mar 20 kami tidak setorkan karena perhitungan LK 2019 belum selesai. Yang jadi pertanyaan adalah:

    1. Setelah perhitungan LK selesai dan pelaporan SPT Badan sdh kami sampaikan perhitungan PPH 25 sekitar 3,5 jtan dan kami mulai membayar di bulan Apr 20 apakah tindakan kami benar?
    2. Usaha kami di bidang sewa tanaman terkena imbas juga dari Covid 19 karena sebagian besar client kami putus kontrak utk sewa tanamannya. Dengan cicilan PPH 25 seniali itu kami takut PPH Badan 2020 LB apakah bisa di lakukan pengurangan PPH 25? Jika bisa mohon arahannya
    3. Untuk Ciciclan PPH 25 antara Jan – Mar 20 apakah harus kami bayar juga padahal melihat situasi omzet sekarang ini hampir 75% client kami putus kontrak. Hal ini karena AR kami menganjurkan utuk tetap di bayarkan karena kan ada denda atas hal ini.

    Demikian pertanyaan dari saya, mudah2an ada jawaban dari rekan disini semuanya. Semoga kita tetap di berikan kesehatan dan dalam lindungan-Nya….

    Rgds

  • khaleefah

    Member
    17 June 2020 at 3:14 am
  • wilsonfisk

    Member
    17 June 2020 at 8:11 am

    selama 2019 apakah rekan membayar pph 25?

    kalau jawabannya iya, maka selama periode jan-mar 2020 memang hrs membayar pph 25 rekan

    Originaly posted by khaleefah:

    1. Setelah perhitungan LK selesai dan pelaporan SPT Badan sdh kami sampaikan perhitungan PPH 25 sekitar 3,5 jtan dan kami mulai membayar di bulan Apr 20 apakah tindakan kami benar

    ini yg benar masa april yg dibayar di bulan mei 2020

    Originaly posted by khaleefah:

    2. Usaha kami di bidang sewa tanaman terkena imbas juga dari Covid 19 karena sebagian besar client kami putus kontrak utk sewa tanamannya. Dengan cicilan PPH 25 seniali itu kami takut PPH Badan 2020 LB apakah bisa di lakukan pengurangan PPH 25? Jika bisa mohon arahannya

    KLU rekan apakah masuk dalam list pmk 44? kl masuk ikuti saja pengurangan tarif pph 25

  • Fadchurozi

    Member
    17 June 2020 at 9:17 am
    Originaly posted by khaleefah:

    1. Setelah perhitungan LK selesai dan pelaporan SPT Badan sdh kami sampaikan perhitungan PPH 25 sekitar 3,5 jtan dan kami mulai membayar di bulan Apr 20 apakah tindakan kami benar?

    Iyaa benar, masa april yang dibayar paling lambat 15 Mei 2020

    Originaly posted by khaleefah:

    2. Usaha kami di bidang sewa tanaman terkena imbas juga dari Covid 19 karena sebagian besar client kami putus kontrak utk sewa tanamannya. Dengan cicilan PPH 25 seniali itu kami takut PPH Badan 2020 LB apakah bisa di lakukan pengurangan PPH 25? Jika bisa mohon arahannya

    Bisa, apabila persyaratan di PMK 44/2020 terpenuhi maka rekan dapat mengajukan insentif pajak pada laman djponline, terpenuhi dan tidaknya dapat dilihat di KSWP pada lama djponline, apabila tidak terpenuhi rekan dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 ke KPP terdaftar

    Originaly posted by khaleefah:

    3. Untuk Ciciclan PPH 25 antara Jan – Mar 20 apakah harus kami bayar juga padahal melihat situasi omzet sekarang ini hampir 75% client kami putus kontrak. Hal ini karena AR kami menganjurkan utuk tetap di bayarkan karena kan ada denda atas hal ini.

    Sebaiknya rekan membayar

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now