Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › restitusi pajak
mohon bantuan informasinya
kronologi 1: pada bulan April saya melakukan pembayaran PPn Luar negeri ternyata saya salah menginput periodenya Harusnya maret tapi malah April, sehingga saya memiliki lebih bayar.
kronologi 2 : perusahaan saya merupakan perusahaan baru dan masuk PKP pasal 9 ayat 4b (PKP dalam tahap tidak berproduksi) dan akan mengajukan restitusi atas lebih bayar PPn masapertanyaan: apakah bisa dilakukan restitusi secara bersamaan (lebih bayar PPN luar negeri & PPn masa) atau kah harus dengan prosedur terpisah dan jika terpisah maka apakah akan dilakukan pemeriksaan 2 kali?
terimakasih banyak mohon bantuanyadisetor april
dilapor apriltotaly april jd LB
permohonan restitusi menjadi satu kesatuan rekan, yg nantinya lanjut pemeriksaan dalam rangka restitusi PPn Masa April.terimaksih jawabanya, kemarin saya konsultasi untuk kasus saya yang LB PPN luar negeri itu katanya harus dengan prosedur yang berbeda (dasar hukum PMK 187 2015) tidak bisa direstitusi bersamaan dengan PPN masa
apa seperti itu rekan?- Originaly posted by Ll06:
terimaksih jawabanya, kemarin saya konsultasi untuk kasus saya yang LB PPN luar negeri itu katanya harus dengan prosedur yang berbeda (dasar hukum PMK 187 2015) tidak bisa direstitusi bersamaan dengan PPN masa
apa seperti itu rekan?kan PPN JLN-nya benar rekan, ya ga bisa pakai pmk 187 2015 (itu pmk utk pengembalian yg seharusnya tidak terutang)
iya rekan saya memang punya kasus pengembalian yang tidak terhutang
kronologi 1 itu,waktu itu saya bayar PPn atas Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean yang seharusnya periode Maret saya malah input April.
itu bisa menggunkan PMK 187 kaan ya?