Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Jasa Importir
Selamat Pagi Rekan-Rekan
Mohon bantuannya Rekan,
Jika PT. A memiliki API-U dan KLU : Perdagangan Besar
PT. A Apakah bisa menjadi jasa import?
Misalnya :
PT. B ingin melakukan kegiatan import tetapi tidak memiliki API, PT B ingin menggunakan Jasa PT. A dalam hal kegiatan Impor, Tetapi untuk segala dokumen kegitan impor dan pajak atas nama PT B apakah bisa seperti itu.Terima Kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies