Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Badan
Siang Gan
CV Saya memakai Pajak UMKM 0.5% karena omzetnya kurang dari 4.8m.
Saya mau tanya, Apakah PPh 29nya masih di setor yah??
dan tarifnya apakah masih sama 25%?Mohon bimbingannya.tq
- Originaly posted by stefanus15:
Siang Gan
CV Saya memakai Pajak UMKM 0.5% karena omzetnya kurang dari 4.8m.
Saya mau tanya, Apakah PPh 29nya masih di setor yah??
dan tarifnya apakah masih sama 25%?Mohon bimbingannya.tq
Kalau sudah ikut PP23/2018, saat tahunan cukup melaporkan saja.
Viewing 1 - 3 of 3 replies