Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain sanksi Pasal 13 (2) KUP

  • sanksi Pasal 13 (2) KUP

     cleverseazoid updated 3 years, 9 months ago 6 Members · 10 Posts
  • belajar pajak yuk

    Member
    12 June 2020 at 9:38 am
  • belajar pajak yuk

    Member
    12 June 2020 at 9:38 am

    Dear rekan ortax,

    jika ada keluar SKPKB hasil pemeriksaan didalamnya ada pajak kurang bayar (pokok) dan sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP. yang mau saya tanyakan :
    1. apakah sanksi bunga tersebut dapat diminta dihapuskan ?
    2. jika bisa bagaimana yah rekan prosedurnya?

    minta tolong peraturannya juga.

    Terima Kasih

  • Vanhounten

    Member
    12 June 2020 at 10:13 am
    Originaly posted by belajar pajak yuk:

    1. apakah sanksi bunga tersebut dapat diminta dihapuskan ?

    ga bisa dihapus karena memang sudah ketentuannya…setiap keterlambatan akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2%

    namun apabila WP dipandang memang tidak mampu melakukan pembayaran sanksi yang ada, WP bisa mengajukan keringanan untuk mencicil pembayaran sanksi bunga tersebut.

  • BOB Mar

    Member
    15 June 2020 at 4:02 am
    Originaly posted by belajar pajak yuk:

    1. apakah sanksi bunga tersebut dapat diminta dihapuskan ?

    kayanya bisa

    Originaly posted by belajar pajak yuk:

    2. jika bisa bagaimana yah rekan prosedurnya?

    untuk prosedurnya saya belum tau

    Originaly posted by belajar pajak yuk:

    minta tolong peraturannya juga.

    pasal 36 UU KUP

  • cleverseazoid

    Member
    15 June 2020 at 8:01 am
    Originaly posted by belajar pajak yuk:

    Dear rekan ortax,

    jika ada keluar SKPKB hasil pemeriksaan didalamnya ada pajak kurang bayar (pokok) dan sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP. yang mau saya tanyakan :
    1. apakah sanksi bunga tersebut dapat diminta dihapuskan ?
    2. jika bisa bagaimana yah rekan prosedurnya?

    minta tolong peraturannya juga.

    Terima Kasih

    bisa , jadi alurnya setelah diterbitkan skpkb , apabila wajib pajak menyetujui untuk tidak setuju ( menolak skpkbnya) baik sebagian atau seluruhnya maka dapat mengajukan KEBERATAN , formnya bisa dicari saja
    namun perlu dilihat dulu dari kasusnya karena apabila keberatan WP ditolak maka ada kenaikan sanski sebesar 50%.
    setelah keberatan ditolak pun WP masih bisa mengajukan Banding . Namun biasanya selama proses pengajuan banding maka akan dilakukan pengecekan dulu oleh pihak yang bersifat netral namanya Quality assurance , disini mereka akan memberikan opini atas skpkb dan keberatan yang ditolak oleh WP bagusnya seperti apa , karena apabila Banding dan WP kalah , maka WP harus membayar denda kenaikan sebesar 100%

    koreksi apabila salah trimmz

  • dh2018

    Member
    15 June 2020 at 8:28 am
    Originaly posted by belajar pajak yuk:

    1. apakah sanksi bunga tersebut dapat diminta dihapuskan ?

    Pelajari PMK 08/2013

  • millisar

    Member
    15 June 2020 at 8:43 am
    Originaly posted by cleverseazoid:

    bisa , jadi alurnya setelah diterbitkan skpkb , apabila wajib pajak menyetujui untuk tidak setuju ( menolak skpkbnya) baik sebagian atau seluruhnya maka dapat mengajukan KEBERATAN , formnya bisa dicari saja
    namun perlu dilihat dulu dari kasusnya karena apabila keberatan WP ditolak maka ada kenaikan sanski sebesar 50%.
    setelah keberatan ditolak pun WP masih bisa mengajukan Banding . Namun biasanya selama proses pengajuan banding maka akan dilakukan pengecekan dulu oleh pihak yang bersifat netral namanya Quality assurance , disini mereka akan memberikan opini atas skpkb dan keberatan yang ditolak oleh WP bagusnya seperti apa , karena apabila Banding dan WP kalah , maka WP harus membayar denda kenaikan sebesar 100%

    Izin menambahkan penjelasan rekan cleverseazoid, 3 bulan sejak SKPKB, bisa diajukan KEBERATAN tertulis (Surat Pengajuan Keberatan/SPK). Setelah SPK diterima, maka paling lambat 12 bulan akan terbit Surat Keputusan Keberatan.

    Kalau tidak puas dengan hasil Keputusan Keberatan, dapat mengajukan BANDING setelah membayar sekurangnya 50% dari pajak terutang dilampiri SSP dan data pendukung lainnya. Hasil Putusan Banding paling lama 12 bulan sejak Surat Banding diterima.

    ''Apabila Banding pajak ditolak/dikabulkan sebagian, maka wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding. Kemudian dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.''

  • belajar pajak yuk

    Member
    15 June 2020 at 9:27 am

    terima kasih rekan cleverseazoid & rekan millisar tapi maksud saya bukan untuk mengajukan ke tingkat hukum selanjutnya tapi untuk permohonan penghaspusan denda saja karena kami sudah menyetujui hasil pemeriksaan hutang pokoknya saja (SKPKB).

    rekan bob mar dan dh2018 maksudnya ==karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya== apa ya?

    rekan apakah di aturan pajak ada yang menjelaskan apa itu kekhilafan ? atau rekan ortax ada yang bisa menjelaskan apa itu kekhilafan?

  • dh2018

    Member
    15 June 2020 at 9:55 am
    Originaly posted by belajar pajak yuk:

    karena kekhilafan Wajib Pajak

    khilaf = kesalahan yang tidak disengaja dan belum pernah dilakukan sebelumnya.

  • cleverseazoid

    Member
    2 July 2020 at 8:25 am
    Originaly posted by belajar pajak yuk:

    terima kasih rekan cleverseazoid & rekan millisar tapi maksud saya bukan untuk mengajukan ke tingkat hukum selanjutnya tapi untuk permohonan penghaspusan denda saja karena kami sudah menyetujui hasil pemeriksaan hutang pokoknya saja (SKPKB).

    tidak bisa rekan ,sudah aturan dari pajaknya apabila telat/ tidak tertib harus bayar pokok + denda nya

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now