Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PEKERJAAN KONTRUKSI
siang para senior sekalian,
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
dari pengertian pekerjaan konstruksi diatas . saya bingung yg mencakup pekerjaan arsitektural, sipil ,mekanika, elektrika dan tata lingkungan apa saja ?
apakah landclearing termasuk ke dlm pekerjaan kontruksi ?
tlong pencerahannyasepi x lah. pada stay at home y semuanya wkwkwk
Definisi pekerjaan konstruksinya kompleks rekan, cuma pegangan argumen saya di kalimat '' untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.''
land clearing untuk penambangan atau bagaimana rekan?
apa ada bangunan, jalan, atau pagar? atau hanya sebatas penyiapan areal saja?- Originaly posted by millisar:
land clearing untuk penambangan atau bagaimana rekan?
apa ada bangunan, jalan, atau pagar? atau hanya sebatas penyiapan areal saja?landclearing utk kebun sawit rekan,
tdk ada bangunan rekan, cuman buat master road, tumbang dan rumpuk pokok
jasa land clearing termasuk dalam pekerjaan sipil
Pekerjaan sipil mencakup antara lain pembangunan :
pelabuhan,
bandar udara,
jalan kereta api,
pengamanan pantai,
saluran irigasi/kanal,
bendungan,
terowongan,
gedung,
jalan dan jembatan,
reklamasi rawa,
pekerjaan pemasangan perpipaan,
pekerjaan pemboran, dan
pembukaan lahan.masih menjadi perdebatan apakah masuk ke pph 23 atau pph 4 ayat2, kalau kami lebih memilih 4 ayat 2 jika yang mengerjakan punya IUJK
jadi rekan , landclearing ini masuk ke dalam pembukan lahan y ?
- Originaly posted by danisaputra:
kalau kami lebih memilih 4 ayat 2 jika yang mengerjakan punya IUJK
jika tdk memiliki IUJK ,dipotong pph 23 y rekan