Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PEKERJAAN KONTRUKSI

  • PEKERJAAN KONTRUKSI

     ingintautax updated 3 years, 10 months ago 3 Members · 8 Posts
  • ingintautax

    Member
    11 June 2020 at 5:36 am
  • ingintautax

    Member
    11 June 2020 at 5:36 am

    siang para senior sekalian,

    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    dari pengertian pekerjaan konstruksi diatas . saya bingung yg mencakup pekerjaan arsitektural, sipil ,mekanika, elektrika dan tata lingkungan apa saja ?

    apakah landclearing termasuk ke dlm pekerjaan kontruksi ?
    tlong pencerahannya

  • ingintautax

    Member
    16 June 2020 at 6:20 am

    sepi x lah. pada stay at home y semuanya wkwkwk

  • millisar

    Member
    16 June 2020 at 6:41 am

    Definisi pekerjaan konstruksinya kompleks rekan, cuma pegangan argumen saya di kalimat '' untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.''

    land clearing untuk penambangan atau bagaimana rekan?
    apa ada bangunan, jalan, atau pagar? atau hanya sebatas penyiapan areal saja?

  • ingintautax

    Member
    19 June 2020 at 5:57 am
    Originaly posted by millisar:

    land clearing untuk penambangan atau bagaimana rekan?
    apa ada bangunan, jalan, atau pagar? atau hanya sebatas penyiapan areal saja?

    landclearing utk kebun sawit rekan,

    tdk ada bangunan rekan, cuman buat master road, tumbang dan rumpuk pokok

  • danisaputra

    Member
    19 June 2020 at 9:08 am

    jasa land clearing termasuk dalam pekerjaan sipil
    Pekerjaan sipil mencakup antara lain pembangunan :
    pelabuhan,
    bandar udara,
    jalan kereta api,
    pengamanan pantai,
    saluran irigasi/kanal,
    bendungan,
    terowongan,
    gedung,
    jalan dan jembatan,
    reklamasi rawa,
    pekerjaan pemasangan perpipaan,
    pekerjaan pemboran, dan
    pembukaan lahan.

    masih menjadi perdebatan apakah masuk ke pph 23 atau pph 4 ayat2, kalau kami lebih memilih 4 ayat 2 jika yang mengerjakan punya IUJK

  • ingintautax

    Member
    26 June 2020 at 6:06 am

    jadi rekan , landclearing ini masuk ke dalam pembukan lahan y ?

  • ingintautax

    Member
    26 June 2020 at 6:26 am
    Originaly posted by danisaputra:

    kalau kami lebih memilih 4 ayat 2 jika yang mengerjakan punya IUJK

    jika tdk memiliki IUJK ,dipotong pph 23 y rekan

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now