Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Bagaimana Mengubah Nomor NPWP Profil Wajib Pajak di E-SPT PPh 23

  • Bagaimana Mengubah Nomor NPWP Profil Wajib Pajak di E-SPT PPh 23

     bidadaribangunse updated 3 years, 6 months ago 5 Members · 8 Posts
  • bidadaribangunse

    Member
    10 June 2020 at 2:23 am
  • bidadaribangunse

    Member
    10 June 2020 at 2:23 am

    Selamat pagi rekan. Karena peraturan baru, maka pelaporan PPh 23 perusahaan kami hrs melaporkan dengan NPWP pusat. Awalnya kan menggunakan NPWP cabang. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana mengubah nomor NPWP pemotong pajak pd profil wajib pajak di ESPT PPh 23 ya rekan? mohon solusinya, Terima kasih

  • enrist

    Member
    10 June 2020 at 3:12 am
    Originaly posted by bidadaribangunse:

    bagaimana mengubah nomor NPWP pemotong pajak pd profil wajib pajak di ESPT PPh 23 ya rekan?

    Setau saya khusus untuk NPWP memang tidak bisa di ubah d Espt. Mau nggak mau kalau NPWP yang harus d ubah, buat database baru aja rekan.

    Originaly posted by bidadaribangunse:

    Karena peraturan baru, maka pelaporan PPh 23 perusahaan kami hrs melaporkan dengan NPWP pusat

    Saya baru tau ini rekan. boleh tau peraturan yang mana rekan?

    Salam

  • Afreezal

    Member
    10 June 2020 at 3:44 am
    Originaly posted by enrist:

    Setau saya khusus untuk NPWP memang tidak bisa di ubah d Espt. Mau nggak mau kalau NPWP yang harus d ubah, buat database baru aja rekan.

    Sependapat

    Originaly posted by bidadaribangunse:

    Karena peraturan baru, maka pelaporan PPh 23 perusahaan kami hrs melaporkan dengan NPWP pusat.

    Nimbrung, ini peraturan yang mana ya? setau saya PPH pot put diluar PPN tidak ada Sentralisasi

  • millisar

    Member
    10 June 2020 at 5:10 am
    Originaly posted by bidadaribangunse:

    Selamat pagi rekan. Karena peraturan baru, maka pelaporan PPh 23 perusahaan kami hrs melaporkan dengan NPWP pusat. Awalnya kan menggunakan NPWP cabang.

    Dasar hukum pengenaan siapa yang potong tercantum di UU no. 36 th. 2008 tentang PPh,
    Pasal 23 ayat 1 tertulis, ''Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:''

    imo, pusat atau cabang yang potong, tergantung transaksinya, siapa yang wajib membayarkan. jadi tidak selalu cabang, tidak selalu pusat, mesti dilihat dlu tagihannya (dokumen administrasi ke lawan transaksi ditujukan ke pusat/cabang)

    Originaly posted by bidadaribangunse:

    Yang ingin saya tanyakan, bagaimana mengubah nomor NPWP pemotong pajak pd profil wajib pajak di ESPT PPh 23 ya rekan? mohon solusinya, Terima kasih

    Tidak bisa mengubah profil WP, harus pakai database baru.

    ~cmiiw

    link UU PPh:
    https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36- tahun-2008

  • eddy_20

    Member
    11 June 2020 at 1:55 am
    Originaly posted by bidadaribangunse:

    Karena peraturan baru, maka pelaporan PPh 23 perusahaan kami hrs melaporkan dengan NPWP pusat.

    Peraturan yg mana rekan?
    Iya saya juga baru dengar ada yg seperti ini.

  • bidadaribangunse

    Member
    15 September 2020 at 1:59 am

    peraturan ini rekan. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2020. untuk PKP yang terdaftar di KPP BKM

  • bidadaribangunse

    Member
    15 September 2020 at 2:00 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Peraturan yg mana rekan?
    Iya saya juga baru dengar ada yg seperti ini.

    peraturan ini rekan. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2020. untuk PKP yang terdaftar di KPP BKM

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now