Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Bagaimana Mengubah Nomor NPWP Profil Wajib Pajak di E-SPT PPh 23
Bagaimana Mengubah Nomor NPWP Profil Wajib Pajak di E-SPT PPh 23
Selamat pagi rekan. Karena peraturan baru, maka pelaporan PPh 23 perusahaan kami hrs melaporkan dengan NPWP pusat. Awalnya kan menggunakan NPWP cabang. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana mengubah nomor NPWP pemotong pajak pd profil wajib pajak di ESPT PPh 23 ya rekan? mohon solusinya, Terima kasih
- Originaly posted by bidadaribangunse:
bagaimana mengubah nomor NPWP pemotong pajak pd profil wajib pajak di ESPT PPh 23 ya rekan?
Setau saya khusus untuk NPWP memang tidak bisa di ubah d Espt. Mau nggak mau kalau NPWP yang harus d ubah, buat database baru aja rekan.
Originaly posted by bidadaribangunse:Karena peraturan baru, maka pelaporan PPh 23 perusahaan kami hrs melaporkan dengan NPWP pusat
Saya baru tau ini rekan. boleh tau peraturan yang mana rekan?
Salam
- Originaly posted by enrist:
Setau saya khusus untuk NPWP memang tidak bisa di ubah d Espt. Mau nggak mau kalau NPWP yang harus d ubah, buat database baru aja rekan.
Sependapat
Originaly posted by bidadaribangunse:Karena peraturan baru, maka pelaporan PPh 23 perusahaan kami hrs melaporkan dengan NPWP pusat.
Nimbrung, ini peraturan yang mana ya? setau saya PPH pot put diluar PPN tidak ada Sentralisasi
- Originaly posted by bidadaribangunse:
Selamat pagi rekan. Karena peraturan baru, maka pelaporan PPh 23 perusahaan kami hrs melaporkan dengan NPWP pusat. Awalnya kan menggunakan NPWP cabang.
Dasar hukum pengenaan siapa yang potong tercantum di UU no. 36 th. 2008 tentang PPh,
Pasal 23 ayat 1 tertulis, ''Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:''imo, pusat atau cabang yang potong, tergantung transaksinya, siapa yang wajib membayarkan. jadi tidak selalu cabang, tidak selalu pusat, mesti dilihat dlu tagihannya (dokumen administrasi ke lawan transaksi ditujukan ke pusat/cabang)
Originaly posted by bidadaribangunse:Yang ingin saya tanyakan, bagaimana mengubah nomor NPWP pemotong pajak pd profil wajib pajak di ESPT PPh 23 ya rekan? mohon solusinya, Terima kasih
Tidak bisa mengubah profil WP, harus pakai database baru.
~cmiiw
link UU PPh:
https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36- tahun-2008 - Originaly posted by bidadaribangunse:
Karena peraturan baru, maka pelaporan PPh 23 perusahaan kami hrs melaporkan dengan NPWP pusat.
Peraturan yg mana rekan?
Iya saya juga baru dengar ada yg seperti ini. peraturan ini rekan. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2020. untuk PKP yang terdaftar di KPP BKM
- Originaly posted by eddy_20:
Peraturan yg mana rekan?
Iya saya juga baru dengar ada yg seperti ini.peraturan ini rekan. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2020. untuk PKP yang terdaftar di KPP BKM