Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas THR
Dear rekan-rekan Ortax sekalian, saya mau bertanya
Perusahaan saya membayarkan THR kepada Pegawai Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pensiunan.
Untuk PPh THRnya kan diperhitungkan ke PPh 21 Masa Mei 2020 dan kalau untuk Pegawai Tetap tinggal dimasukkan saja ke Penghasilan tidak teratur, nah kalau untuk Pegawai kontrak dan Pensiunan bagaimana perhitungannya ya?
Jumlah Gaji dan THR
1. Pegawai Kontrak :
– Gaji bulan Mei = 3.000.000
– THR = 1.200.0002. Pensiunan (Pensiun Pada Bulan April) :
– Gaji Bulan Mei = 0
– THR = 9.000.000
Viewing 1 - 2 of 2 replies