Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Berikut Besaran Pajak yang Telah Ditanggung Pemerintah selama Covid-19

  • Berikut Besaran Pajak yang Telah Ditanggung Pemerintah selama Covid-19

     agnesmo24 updated 3 years, 9 months ago 5 Members · 6 Posts
  • gregoriuson

    Member
    4 June 2020 at 6:22 am
  • gregoriuson

    Member
    4 June 2020 at 6:22 am

    Merdeka.com – Pemerintah telah mengubah insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Perubahan itu nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam desain baru pemulihan ekonomi tersebut PPh 21 atau pajak karyawan lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor akan masuk ke dalam insentif pajak. Adapun total PPh 21 yang ditanggung pemerintah mencapai Rp25,6 triliun.

    ''Lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor masuk di dalam, sektor yang mendapatkan insentif pajak ini. Total ditanggung pemerintah mencapai Rp25,6 triliun,'' kata dia usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6).

    Sri Mulyani menyadari dunia usaha tertekan akibat Covid-19. Oleh karena itu, perlu mendapatkan ruangan napas bagi mereka (perusahaan) agar bisa survive mengatasi kondisi yang sangat berat melalui berbagai insentif perpajakan.

    ''Selain kredit modal kerja, terutama untuk kecil dan membantu restructuring, kita juga bantu dalam insentif perpajakan agar beban dunia usaha bisa dikurangi sebesar mungkin,'' katanya.

    Kemudian pemerintah juga menanggung pajak UMKM. Sehingga pelaku usaha tersebut tidak perlu bayar pajak final 0,5 persen. ''Jadi tahun ini mereka dapat subsidi untuk tidak bayar pajak,'' kata dia

    Untuk perusahaan yang impor bahan baku 431 kelompok usaha, terutama industri manufaktur mereka juga akan dibebaskan PPh pasal 22 impornya atau setara dengan sebesar Rp14,75 triliun. Kemudian untuk korporasi, angsuran PPh pasal 25 dikurangi sebesar 30 persen. Itu diberikan untuk 846 kelompok usaha dari manufaktur hingga jasa.

    Adapun besaran insentif dikeluarkan mencapai Rp14,4 triliun dan untuk seluruh 431 kelompok usaha akan dilakukan pengembalian pendahuluan PPn-nya. ''Sehingga cashflow perusahaan betul-betul bisa terkurangi bebannya dengan pengembalian PPn terlebih dahulu sebesar Rp5,8 triliun,'' katanya.

    Seperti diketahui di dalam Perppu 1 Tahun 2020 sebelumnya pemerintah menurunkan pajak korporasi badan sebesar 3 persen, sehingga korporasi turun dari 25 persen menjadi hanya 22 persen. Hal ini memberikan dampak yang lebih positif kepada perusahaan sehingga mampu bertahan.

    ''Jadi total insentif perpajakan kita mencapai Rp123,01 triliun yang dinikmati oleh ribuan kelompok usaha yang memang eligible untuk mendapatkan dukungan insentif perpajakan,'' kata dia. [idr]

    Sumber: https://www.merdeka.com/uang/pemerintah-jokowi-tan ggung-pajak-karyawan-rp256-triliun.html

  • egbert

    Member
    4 June 2020 at 11:48 am
    Originaly posted by gregoriuson:

    ''Jadi total insentif perpajakan kita mencapai Rp123,01 triliun yang dinikmati oleh ribuan kelompok usaha yang memang eligible untuk mendapatkan dukungan insentif perpajakan,'' kata dia. [idr]

    gede juga yaa.. salut buat pemerintah..

  • mey_mey

    Member
    4 June 2020 at 11:51 am
    Originaly posted by gregoriuson:

    PPh 21 atau pajak karyawan lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor akan masuk ke dalam insentif pajak.

    Walaupun gini tapi masih ada pihak yang nganggep nya kurang adil lho…… kan ini harusnya insentif karyawan untuk meningkatkan daya beli…. tapi kenapa kok masih lihat industri/perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja, masuk di KLUnya atau tidak…..

  • millisar

    Member
    5 June 2020 at 1:16 am

    imo
    Selalu ada pro dan kontra, kebijakan ini utamanya untuk keberlangsungan perusahaan.
    Secara tidak langsung, pemerintah memberikan stimulan ke WP Badan supaya ditengah-tengah pandemi, cash flow tidak macet (supaya tidak terjadi PHK masal).
    Kenyataan tetap saja PHK tidak bisa dihindari.

    Kurang adilnya menurut saya, di lapangan, terdapat WP Badan yang memanfaatkan insentif pajak pph 21, namun hak yang seharusnya diterima karyawan tidak diberikan.

  • agnesmo24

    Member
    7 June 2020 at 3:02 pm

    Wah cukup banyak yaaa, luar biasa

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now