Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Sewa gedung di bayarkan pihak ketiga
Sewa gedung di bayarkan pihak ketiga
Dear rekan2 dan senior,
Jika invoice sewa gedung atas nama dan di tagih ke perusahaan tapi di bayarkan oleh pihak ketiga dengan mentransfer sejumlah tagihan ke rekening perusahaan seperti apa yah jurnal dan perlakuan pajaknya jika perusahaan memungut pph final atas sewa dan mencatat PPN Masukan nya.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih untuk pencerahannya.-) Untuk sewa gedung jurnal untuk penyewa spt ini :
Biaya Sewa Gedung (D) 100.000.000
Pajak Masukan (D) 10.000.000
Utang PPH Pasal 4(2) (K) 10.000.000
Kas (K) 100.000.000lalu saat PPH Dibayar
Utang PPH pasal 4(2) (D) 10.000.000
kas (K) 10.000.000-) Untuk Pihak Disewa
Kas (D) 100.000.000
Beban PPH pasal 4(2) (D) 10.000.000
Pendapatan Sewa (K) 100.000.000
Pajak Keluaran (K) 10.000.000untuk nota / invoice nya harus dicantumkan 110.000.000 dan sudah termasuk pajak , namun untuk pembayarannya harus 100.000.000 karena 10.000.000 lagi akan disetorkan ke negara menggunakan kode billing 411128 403 dan akan mendapat kan ssp dari bank / kantor pos.
salam , koreksi apabila salah
Terimakasih cleverseazoid,
Apakah ada yang lainnya yang dapat memberi masukan ke saya?
Jika perusahaan adalah sebagai anak perusahaan dari pihak ketiga ini apakah bisa biaya sewa gedung yang di bayarkan dan di transfer ke rekening perusahaan oleh pihak ketiga ini di anggap sebagai uang titipan atau harus masuk ke pendapatan juga terlebih dahulu?