Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Sewa gedung di bayarkan pihak ketiga

  • Sewa gedung di bayarkan pihak ketiga

     GEMBY updated 3 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • GEMBY

    Member
    4 June 2020 at 5:03 am
  • GEMBY

    Member
    4 June 2020 at 5:03 am

    Dear rekan2 dan senior,

    Jika invoice sewa gedung atas nama dan di tagih ke perusahaan tapi di bayarkan oleh pihak ketiga dengan mentransfer sejumlah tagihan ke rekening perusahaan seperti apa yah jurnal dan perlakuan pajaknya jika perusahaan memungut pph final atas sewa dan mencatat PPN Masukan nya.
    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih untuk pencerahannya.

  • cleverseazoid

    Member
    4 June 2020 at 6:49 am

    -) Untuk sewa gedung jurnal untuk penyewa spt ini :

    Biaya Sewa Gedung (D) 100.000.000
    Pajak Masukan (D) 10.000.000
    Utang PPH Pasal 4(2) (K) 10.000.000
    Kas (K) 100.000.000

    lalu saat PPH Dibayar

    Utang PPH pasal 4(2) (D) 10.000.000
    kas (K) 10.000.000

    -) Untuk Pihak Disewa

    Kas (D) 100.000.000
    Beban PPH pasal 4(2) (D) 10.000.000
    Pendapatan Sewa (K) 100.000.000
    Pajak Keluaran (K) 10.000.000

    untuk nota / invoice nya harus dicantumkan 110.000.000 dan sudah termasuk pajak , namun untuk pembayarannya harus 100.000.000 karena 10.000.000 lagi akan disetorkan ke negara menggunakan kode billing 411128 403 dan akan mendapat kan ssp dari bank / kantor pos.

    salam , koreksi apabila salah

  • GEMBY

    Member
    4 June 2020 at 9:45 am

    Terimakasih cleverseazoid,
    Apakah ada yang lainnya yang dapat memberi masukan ke saya?
    Jika perusahaan adalah sebagai anak perusahaan dari pihak ketiga ini apakah bisa biaya sewa gedung yang di bayarkan dan di transfer ke rekening perusahaan oleh pihak ketiga ini di anggap sebagai uang titipan atau harus masuk ke pendapatan juga terlebih dahulu?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now