Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak pengakuan bunga atas pinjaman

  • pengakuan bunga atas pinjaman

     sunarti updated 14 years, 1 month ago 8 Members · 9 Posts
  • yustwisnu

    Member
    9 February 2010 at 1:38 pm
  • yustwisnu

    Member
    9 February 2010 at 1:38 pm

    bunga atas pinjaman uang di bank apakah dapat diakui sebagai biaya dan tidak kena koreksi fiskal?
    mohon jawaban dari saudara"..

  • ecooce

    Member
    9 February 2010 at 1:55 pm

    Sebagai Ref:
    Klik link di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=1995&nomor=46&q=&q_ do=and&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2612

    Slam

    ortax

  • dius

    Member
    9 February 2010 at 1:57 pm

    rekan yustwisnu,
    menurut saya, bunga tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan karena bunga atas pinjaman uang di bank bukan merupakan pph pasl 4 ayat 2

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2010 at 2:04 pm

    benar rekan dius, tapi ada beberapa kondisinya seperti yang di link kan oleh rekan ecooce

    Salam

  • joeardy

    Member
    10 February 2010 at 7:34 am

    Biaya bunga atas pinjaman dibank, merupakan biaya fiskal, tapi perlu memperhitungkan ketentuan SE-46, yang intinya bila perusahaan memiliki deposito (baik deposito itu berasal dari dana pinjaman atau bukan) maka tidak seluruh biaya bunga dapat diakui, biaya bungan yang dapat dibebankan diakui secara proporsional sebagaimana SE tersebut,

  • ichbinroni

    Member
    12 February 2010 at 4:46 pm

    pada dasarnya biaya bunga pinjaman dari bank dapat dijadikan pengurang ph.bruto dalam penghitungan ph.kena pajak. Namun perhatikan juga SE-46/PJ.4/1995[b][/b].

    salam…semoga membantu

  • budisasongko

    Member
    22 February 2010 at 10:37 am

    rekan, bunga pinjaman sbg pengurang pengh bruto dalam penghtungan ph kena pajak, dan msk biaya fiskal

  • sunarti

    Member
    24 February 2010 at 8:47 am

    saya cuma taunya bunga pinjaman bank dapat diakui sebagai biaya (tdk dikoreksi fiskal) apabila memenuhi syarat. syarat2 ini yg diatur SE-46?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now