Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengurus CV setor modal Berupa Asset
Pengurus CV setor modal Berupa Asset
Mohon Pencerahan, para pakar pajak
saya ada kasus misalkan CV pengurusnya tuan A dan B, dimana A sebagai comanditer pasif dan B sebagai direktur, Tuan A menambahkan modal berupa asset misalkan mobil atau bangunan, bagaimana perlakuan perpajakan untuk CV dan Tuan A tersebut Mohon Pencerahanbangunan atau kendaraan itu harus dijual oleh tuan A dan dibeli oleh CV , jgn lupa untuk membuat surat pengalihan hak atas kendaraan atau bangunannya nya dan menghitung berapa nilai sisa buku nya . dan bagi CV harus mulai mengitung nilai penyusutan dari harga perolehan / harga beli dari tuan A.
klau pengurus tersebut mau langsung mengakui modal berupa bangunan atau kendaraan tanpa harus di beli dlu asset nya sama CV apakah itu diperbolehkan?