Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengurus CV setor modal Berupa Asset

  • Pengurus CV setor modal Berupa Asset

     Rustiana updated 3 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Rustiana

    Member
    4 June 2020 at 3:41 am

    Mohon Pencerahan, para pakar pajak
    saya ada kasus misalkan CV pengurusnya tuan A dan B, dimana A sebagai comanditer pasif dan B sebagai direktur, Tuan A menambahkan modal berupa asset misalkan mobil atau bangunan, bagaimana perlakuan perpajakan untuk CV dan Tuan A tersebut Mohon Pencerahan

  • Rustiana

    Member
    4 June 2020 at 3:41 am
  • cleverseazoid

    Member
    4 June 2020 at 4:46 am

    bangunan atau kendaraan itu harus dijual oleh tuan A dan dibeli oleh CV , jgn lupa untuk membuat surat pengalihan hak atas kendaraan atau bangunannya nya dan menghitung berapa nilai sisa buku nya . dan bagi CV harus mulai mengitung nilai penyusutan dari harga perolehan / harga beli dari tuan A.

  • Rustiana

    Member
    4 June 2020 at 2:02 pm

    klau pengurus tersebut mau langsung mengakui modal berupa bangunan atau kendaraan tanpa harus di beli dlu asset nya sama CV apakah itu diperbolehkan?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now