Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 KOMISI NON KARYAWAN dan PP23/2018

  • KOMISI NON KARYAWAN dan PP23/2018

     miselciaa updated 3 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • miselciaa

    Member
    3 June 2020 at 7:54 am

    mohon bantuuannnya rekannrekan…
    ini adalah perusahaan jasa non pkp
    1. Perusahaan memberikan komisi 3juta lebih , tidak teratur (tergantung dapat klien atau tidak untk perusahaan)
    2. Cara perhitungan potong Pajak nya berdasarkan peraturan apa ya dan berapa ya tarifnya.
    3. Dilapor pada PPH 21? atau PPH 23 kah?
    tambahan INFORMASI – Perusahaan baru saja mengajukan suket PP23/2018 dan berlaku sampai 31des2021 (sebenarnya saya cuman paham mengenai "pelaporan akhir tahun menggunakan penghasilan bruto x 0.5% maupun rugi dan tidak mendapatkan potongan pph 23 terhadap jasa yang diberikan ke customer) apakah pemahaman saya benar rekan? apakah ada yang kurang dalam pemahaman saya?
    5. APAKAH Perusahaan tetap bayar PPH 21 jika sudah punya suket?
    terimakasih rekanrekan..

  • miselciaa

    Member
    3 June 2020 at 7:54 am
  • eddy_20

    Member
    3 June 2020 at 8:48 am
    Originaly posted by miselciaa:

    1. Perusahaan memberikan komisi 3juta lebih , tidak teratur (tergantung dapat klien atau tidak untk perusahaan)

    Apakah yg menerima ini adalah karyawan? Jika iya maka potong PPh 21.

    Originaly posted by miselciaa:

    2. Cara perhitungan potong Pajak nya berdasarkan peraturan apa ya dan berapa ya tarifnya.

    Gunakan tarif umum seperti biasa penghitungan PPh 21. Contohnya bisa dilihat di lampiran PER 16 tahun 2016.

    Originaly posted by miselciaa:

    apakah pemahaman saya benar rekan?

    Seharusnya pihak lawan transaksi akan memotong PPh final 0,5% kepada rekan.

    Originaly posted by miselciaa:

    5. APAKAH Perusahaan tetap bayar PPH 21 jika sudah punya suket?

    Sket ini berlaku utk penghasilan perusahaan yg merupakan objek pemotongan pph, sedangkan PPh 21 itu kewajiban perusahaan utk memotong.

    cmiiw

  • miselciaa

    Member
    4 June 2020 at 2:39 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Apakah yg menerima ini adalah karyawan? Jika iya maka potong PPh 21.

    Bukan karyawan rekan.

    Originaly posted by eddy_20:

    Gunakan tarif umum seperti biasa penghitungan PPh 21. Contohnya bisa dilihat di lampiran PER 16 tahun 2016.

    siap rekan terimakasih

    Originaly posted by eddy_20:

    Seharusnya pihak lawan transaksi akan memotong PPh final 0,5% kepada rekan.

    apakah pemotongan setiap karena pemberian jasa kepada customer punya? perusahaannya jasa aktivitas pemograman komputer.

    Originaly posted by eddy_20:

    Sket ini berlaku utk penghasilan perusahaan yg merupakan objek pemotongan pph, sedangkan PPh 21 itu kewajiban perusahaan utk memotong.

    boleh dibantu rekan? penghasilan perusahaan yang merupakan objek pemotongan pph itu apa saja ya rekan??

    tks

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now