Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan yang menggunakan PP 23 , dan menjadi laba karena koreksi positif

  • Perusahaan yang menggunakan PP 23 , dan menjadi laba karena koreksi positif

  • pissera89

    Member
    29 May 2020 at 2:40 pm

    Selamat Malam Rekan2 pajak semua , ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan dan mohon rekan – rekan pajak dapat membantu saya , dan yang ingin saya tanyakan adalah :

    1. Perusahaan tempat saya bekerja membayar Pajak PP 23 Tahun 2018 , dan keadaan perusahaan juga sebenarnya rugi , namun karena ada koreksi fiskal positif karena biaya entertainment ( kami tidak dapat melampirkan daftar nominatif sehingga harus dikoreksi positif ) , lalu biaya PP 23 ini juga dikoreksi positif , dan meyebabkan statusnya menjadi laba, nah apakah karena ini kami jadi harus membayar pajak tahunan kami ? dan menjadi kurang bayar ? atau tidak perlu ?

    2. Jika ada pendapatan lain2 yang tidak termasuk PP 23 , apakah harus dihitung dengan tarif PPh SPT Tahunan dan menjadi kurang bayar ?

    3. Kami sebenarnya menjadi Lebih bayar karena ada beberapa bukti potong PPh 23 , yang saya dengar jika lebih bayar akan ada pemeriksaan , kami tidak ingin diperiksa saat ini , karena kami masih perusahaan baru , dan masih merapikan file2 transaksi kami , jd kami belum siap jika hrs diperiksa terlebih LB kami juga dikarenakan bukti potong ( Kredit Pajak ) apa yang harus kami lakukan ?

    Mohon teman2 semua dapat memberikan saran , terimakasih

  • pissera89

    Member
    29 May 2020 at 2:40 pm
  • wilsonfisk

    Member
    30 May 2020 at 2:58 am

    mencoba membantu jawab

    1. PP 23 ini sifatnya final rekan, jd seluruh biaya jg bersifat final, sehingga tidak akan ada bayar pajak lg,

    2. contohnya bagaimana?

    3. urus sket pp 23 saja supaya dipotong o,5% bukan 2%
    kl yg sudah terlanjur ini, sebaiknya dijadikan biaya saja

  • harind

    Member
    2 June 2020 at 3:20 am

    rekanpisseramembantuberpendapat:1.PP23bersifatfina lsehinggabesarnyabiayatidakmempengaruhijumlahpajak yangakandibayarperusahaan2.Jikapendapatlainnyadilu ardariomsetperusahaan,perludikenakantarifpphumum(n ormal)3.tidakperludijadikankreditpajak

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    2 June 2020 at 4:27 am

    SetujudenganpendapatrekanWilsonfiskdanharind

    Originaly posted by pissera89:

    1.PerusahaantempatsayabekerjamembayarPajakPP23Tahu n2018

    PP23/2018iniadalahbersifatfinalsehinggalaba/ rugikomersialtidaklagidiperhitungkan.

    Originaly posted by pissera89:

    2.Jikaadapendapatanlain2yangtidaktermasukPP23,apak ahharusdihitungdengantarifPPhSPTTahunandanmenjadik urangbayar?

    UntukPendapatanlain-lainyangsifatnyati dakfinalmakapendapatantersebutdihitungdengantarifp asal17darinettoFiskal

    Originaly posted by pissera89:

    3.KamisebenarnyamenjadiLebihbayarkarenaadabeberapa buktipotongPPh23

    Untukmenghindarilebihbayarkarnape motonganPPh23darilawantransaksimungkinrekanbisamel ampirkanSuratKeteranganPP23yangbisarekanajukanmela luiwebsitedjponline.Semogabisamenjawabpertanyaanre kanpissera89

  • eddy_20

    Member
    3 June 2020 at 1:53 am
    Originaly posted by pissera89:

    nahapakahkarenainikamijadiharusmembayarpajaktahuna nkami?danmenjadikurangbayar?atautidakperlu?

    PP23me rupakanpajakfinal,jaditdkterutangPPhlagikecualiada penghasilanlainselaindariusahatsb.

    Originaly posted by pissera89:

    2.Jikaadapendapatanlain2yangtidaktermasukPP23,apak ahharusdihitungdengantarifPPhSPTTahunandanmenjadik urangbayar?

    Iya

    Originaly posted by pissera89:

    jdkamibelumsiapjikahrsdiperiksaterlebihLBkamijugad ikarenakanbuktipotong(KreditPajak)apayangharuskami lakukan?

    Tidakperludikreditkan,anggapsbgbiayasajar ekan.SelanjutnyasilahkanajukanSketPP23agartdkdipot ongPPhlagi.cmiiw

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now