Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan yang menggunakan PP 23 , dan menjadi laba karena koreksi positif
Perusahaan yang menggunakan PP 23 , dan menjadi laba karena koreksi positif
Selamat Malam Rekan2 pajak semua , ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan dan mohon rekan – rekan pajak dapat membantu saya , dan yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Perusahaan tempat saya bekerja membayar Pajak PP 23 Tahun 2018 , dan keadaan perusahaan juga sebenarnya rugi , namun karena ada koreksi fiskal positif karena biaya entertainment ( kami tidak dapat melampirkan daftar nominatif sehingga harus dikoreksi positif ) , lalu biaya PP 23 ini juga dikoreksi positif , dan meyebabkan statusnya menjadi laba, nah apakah karena ini kami jadi harus membayar pajak tahunan kami ? dan menjadi kurang bayar ? atau tidak perlu ?
2. Jika ada pendapatan lain2 yang tidak termasuk PP 23 , apakah harus dihitung dengan tarif PPh SPT Tahunan dan menjadi kurang bayar ?
3. Kami sebenarnya menjadi Lebih bayar karena ada beberapa bukti potong PPh 23 , yang saya dengar jika lebih bayar akan ada pemeriksaan , kami tidak ingin diperiksa saat ini , karena kami masih perusahaan baru , dan masih merapikan file2 transaksi kami , jd kami belum siap jika hrs diperiksa terlebih LB kami juga dikarenakan bukti potong ( Kredit Pajak ) apa yang harus kami lakukan ?
Mohon teman2 semua dapat memberikan saran , terimakasih
mencoba membantu jawab
1. PP 23 ini sifatnya final rekan, jd seluruh biaya jg bersifat final, sehingga tidak akan ada bayar pajak lg,
2. contohnya bagaimana?
3. urus sket pp 23 saja supaya dipotong o,5% bukan 2%
kl yg sudah terlanjur ini, sebaiknya dijadikan biaya sajarekanpisseramembantuberpendapat:1.PP23bersifatfina lsehinggabesarnyabiayatidakmempengaruhijumlahpajak yangakandibayarperusahaan2.Jikapendapatlainnyadilu ardariomsetperusahaan,perludikenakantarifpphumum(n ormal)3.tidakperludijadikankreditpajak
SetujudenganpendapatrekanWilsonfiskdanharind
Originaly posted by pissera89:1.PerusahaantempatsayabekerjamembayarPajakPP23Tahu n2018
PP23/2018iniadalahbersifatfinalsehinggalaba/ rugikomersialtidaklagidiperhitungkan.
Originaly posted by pissera89:2.Jikaadapendapatanlain2yangtidaktermasukPP23,apak ahharusdihitungdengantarifPPhSPTTahunandanmenjadik urangbayar?
UntukPendapatanlain-lainyangsifatnyati dakfinalmakapendapatantersebutdihitungdengantarifp asal17darinettoFiskal
Originaly posted by pissera89:3.KamisebenarnyamenjadiLebihbayarkarenaadabeberapa buktipotongPPh23
Untukmenghindarilebihbayarkarnape motonganPPh23darilawantransaksimungkinrekanbisamel ampirkanSuratKeteranganPP23yangbisarekanajukanmela luiwebsitedjponline.Semogabisamenjawabpertanyaanre kanpissera89
- Originaly posted by pissera89:
nahapakahkarenainikamijadiharusmembayarpajaktahuna nkami?danmenjadikurangbayar?atautidakperlu?
PP23me rupakanpajakfinal,jaditdkterutangPPhlagikecualiada penghasilanlainselaindariusahatsb.
Originaly posted by pissera89:2.Jikaadapendapatanlain2yangtidaktermasukPP23,apak ahharusdihitungdengantarifPPhSPTTahunandanmenjadik urangbayar?
Iya
Originaly posted by pissera89:jdkamibelumsiapjikahrsdiperiksaterlebihLBkamijugad ikarenakanbuktipotong(KreditPajak)apayangharuskami lakukan?
Tidakperludikreditkan,anggapsbgbiayasajar ekan.SelanjutnyasilahkanajukanSketPP23agartdkdipot ongPPhlagi.cmiiw