Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Terlanjur melapor SSE tanpa uraian pph23 DTP

  • Terlanjur melapor SSE tanpa uraian pph23 DTP

     Afreezal updated 3 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Wolfie71

    Member
    29 May 2020 at 7:22 am

    Dear rekan2,

    Seperti di judul,
    Jadi posisi kantor saya sudah aktif sbg penerima pph 21 DTP,
    Tapi pph 21 April terlanjur bayar dan disetor dengan kode billing yang tidak memiliki uraian PPH 21 DTP.

    Pertanyaan saya, apakah perlu dibuat pembetulan dengan SSE yang memiliki uraian tsb? FYI, saat lapor yang saya lampirkan hanya :
    – CSV
    – Bukti Bayar

    Dengar2 harus melampirkan scan SSE dengan uraian DTP juga ya?

    Trims sebelumnya.

  • Wolfie71

    Member
    29 May 2020 at 7:22 am
  • Afreezal

    Member
    29 May 2020 at 8:53 am
    Originaly posted by Wolfie71:

    saya sudah aktif sbg penerima pph 21 DTP,

    itu rekan aktifnya baru sekarang atau sebelum tanggal 20 Mei?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now